
Teknologi Face Recognition Payment (FRP). (istockphoto.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merencanakan registrasi pelanggan seluler dengan gunakan aturan baru untuk warga Indonesia. Adapun registrasi tersebut akan menggunakan wajah atau face recognition yang akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.
Sebelumnya, akan dilakukan masa transisi terlebih dahulu selama enam bulan dari awal tahun depan yakni 1 Januari 2026.
Regulasi ini sendiri tampak berbeda dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2021 yang mewajibkan pengguna meregistrasi dengan gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Terlebih, cara ini seringkali disalahgunakan untuk tujuan kriminal seperti SMS spam hingga penipuan.
Face recognition atau pengenalan wajah merupakan teknologi biometrik yang bekerja dengan mengidentifikasi dan memverifikasi identitas seseorang melalui karakteristik unik pada wajah.
Sistem ini memindai pola wajah, seperti jarak antar mata, bentuk hidung, hingga kontur wajah, lalu mencocokkannya dengan data yang tersimpan dalam basis data. Karena setiap wajah bersifat unik, teknologi ini dinilai memiliki tingkat akurasi tinggi dalam proses verifikasi identitas.
Dalam konteks registrasi SIM Card, face recognition digunakan untuk memastikan bahwa nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah. Proses ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti penggunaan identitas palsu atau peminjaman data.
Dengan demikian, setiap nomor ponsel dapat ditelusuri secara jelas kepada satu individu, sehingga meningkatkan akuntabilitas pengguna layanan telekomunikasi.
Komdigi menilai kebijakan ini penting untuk memutus rantai penipuan digital yang kian marak. Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang telah tervalidasi tercatat melampaui 332 juta nomor.
Di sisi lain, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan terdapat 383.626 rekening yang dilaporkan terkait penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa hampir seluruh pola kejahatan siber memanfaatkan nomor ponsel sebagai sarana utama.
“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” ujar Edwin di Jakarta.
Operator Seluler Siap Implementasi Kebijakan Ini
Sementara itu, ATSI memastikan seluruh operator seluler telah siap mengimplementasikan kebijakan registrasi berbasis biometrik tersebut.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2026 pelanggan baru dapat memilih metode registrasi menggunakan NIK seperti saat ini atau langsung melalui verifikasi wajah.
“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” tegas Marwan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
