Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Oktober 2025, 06.16 WIB

Gubernur Sumsel Herman Deru Happy Sumur Minyak Rakyat Dapat Legalitas, Yakin Bisa Dongkrak Ekonomi Rakyat

Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Wagub Sumsel Cik Ujang menggelar Rakor Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2025. (Istimewa) - Image

Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Wagub Sumsel Cik Ujang menggelar Rakor Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2025. (Istimewa)

JawaPos.com - Kebijakan pemerintah melegalisasi dan pembinaan sumur minyak rakyat yang dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai memberikan manfaat besar untuk rakyat. Kebijakan ini juga bisa mendongkrak pendapatan negara.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mendukung Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait legalitas sumur minyak rakyat. Sebab, menjadi angin segar bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

“Selama ini masyarakat mengolah minyak itu dengan label ilegal. Dengan lahirnya Permen ESDM 14/2025, setelah adanya legalisasi dengan syarat: UMKM, BUMD, dan koperasi tentu ini angin segar,” kata Herman, Selasa (21/10).

Adanya skema pembelian hasil produksi minyak rakyat sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Oil Price (ICP) dari pemerintah diyakini bisa membantu perekonomian Sumsel. Selain itu, penambang juga mendapat kepastian hukum untuk menjalankan bisnis secara resmi.

“Apalagi harganya ini dinaikkan, kalau dulu 70 persen dari ICP, sekarang Pertamina menerimanya 80 persen dari harga ICP,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Pakar Energi Universitas Sriwijaya (UNSRI), M. Taufik Toha menilai, kebijakan tersebut menjadi tonggak baru dalam tata kelola energi nasional. Ia menyebut di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, jumlah penambang sumur minyak rakyat sangat banyak.

“Itu (sumur minyak rakyat) memang perlu ada kebijakannya. Karena di kampung kami ini sudah ada aturannya. Jadi siapa pun yang mau diizinkan beroperasi, harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Taufik, pendekatan yang dilakukan Menteri Bahlil dalam legalisasi sumur minyak rakyat berorientasi pada keamanan, keadilan, dan partisipasi publik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

"Legalitas sumur minyak masyarakat memberikan kepastian hukum dan izin bagi sumur minyak yang sebelumnya beroperasi secara mandiri oleh masyarakat," tandasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore