
ILUSTRASI. Pompa angguk menjadi alat utama dalam produksi minyak mentah dari sumur minyak di PT PHR WK Rokan. (ILHAM SAFUTRA/JAWAPOS.COM)
JawaPos.com - Pemerintah mengambil langkah strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional dengan mempercepat penerapan tata kelola sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini tidak hanya menyangkut aspek regulasi, tetapi juga menjadi harapan baru bagi ribuan masyarakat di daerah penghasil minyak untuk berpartisipasi secara legal dalam kegiatan migas yang selama ini berjalan di bawah radar.
Anggota Komisi XII DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Cek Endra, menilai legalisasi sumur minyak rakyat diharapkan memberikan dampak positif yang luas bagi perekonomian daerah dan nasional.
“Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan cuma pada peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru dan menumbuhkan ekonomi rakyat,” kata Cek Endra kepada wartawan, Rabu (29/10).
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menciptakan efek berantai bagi ekonomi lokal, mulai dari jasa pengeboran, transportasi, hingga tumbuhnya UMKM di sekitar wilayah operasi.
“Kita sudah lihat contohnya di Musi Banyuasin, Aceh, dan Bojonegoro. Ketika pemerintah hadir dengan regulasi yang jelas, praktik ilegal menurun dan produktivitas meningkat,” ujarnya.
Cek Endra menegaskan, semangat di balik regulasi ini adalah pemerataan ekonomi. Legalisasi sumur rakyat tidak hanya meningkatkan lifting nasional, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menikmati hasil bumi mereka sendiri.
“Yang terpenting, manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.
Sementara, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tersebut. Ia menilai, terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Menurut Herman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi salah satu contoh daerah dengan potensi besar dalam pengelolaan sumber daya energi rakyat.
“Selama ini banyak warga kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Provinsi Sumatera Selatan tercatat memiliki 26.300 sumur minyak rakyat, jumlah terbanyak secara nasional. Potensi besar ini menjadi modal kuat bagi daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis energi rakyat yang berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan bahwa terdapat sekitar 11.509 sumur minyak rakyat di wilayahnya yang kini telah masuk tahap finalisasi proses legalisasi.
Ia menjelaskan, hasil verifikasi menunjukkan Kabupaten Batang Hari memiliki jumlah sumur terbanyak yakni 9.885, disusul Muaro Jambi sebanyak 1.336, dan Sarolangun sebanyak 288.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menertibkan aktivitas penambangan yang selama ini berjalan tanpa regulasi yang jelas.
“Data final kita adalah 11.509 sumur. Sesuai arahan dan regulasi dari Kementerian ESDM, sumur-sumur ini harus dilegalkan,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
