Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 November 2025, 19.03 WIB

Berpotensi Ganggu Arus Logistik Antarwilayah, Penyelesaian ODOL Tak Bisa Dilakukan Per Daerah

Sejumlah truk Over Dimensi Over Load (ODOL) melintas di jalan tol Jakarta-Tangerang, Selasa (1/7/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Sejumlah truk Over Dimensi Over Load (ODOL) melintas di jalan tol Jakarta-Tangerang, Selasa (1/7/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menuturkan bahwa upaya mempercepat penerapan Zero Over Dimension Overload (ODOL) di tingkat daerah berpotensi mengganggu rencana strategis nasional yang sudah disusun seluruh pemangku kepentingan. Wakil Ketua Umum MTI Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penyelesaian masalah truk ODOL tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah karena menyangkut sistem logistik nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Transportasi logistik itu urusan nasional. Kalau setiap daerah bikin aturan sendiri, maka arus logistik antarwilayah akan terganggu. Kepala daerah tidak bisa bertindak di luar kebijakan Kementerian Perhubungan,” tegas Djoko.

Menurut Djoko, apabila setiap kepala daerah menerapkan aturan berbeda terkait truk ODOL, maka distribusi barang akan tersendat. Padahal, rantai pasok nasional membutuhkan konektivitas yang lancar dari satu provinsi ke provinsi lainnya. “Kalau semua jalan sendiri-sendiri, transportasi nasional bisa macet total,” ujar Djoko.

Djoko juga menyoroti banyak hal yang masih perlu dibereskan sebelum penerapan Zero ODOL 2027 dilakukan, seperti peningkatan kesejahteraan sopir, pengaturan upah standar, hingga penghapusan pungutan liar di jembatan timbang.

“Pemerintah harus menyelesaikan masalah pungli baik oleh oknum berseragam maupun tidak. Belum lagi soal upah sopir yang sampai sekarang belum ada standarnya,” kata Djoko.

Ia juga menekankan pentingnya revisi terhadap regulasi lalu lintas agar sopir tidak terus menjadi pihak yang dikambinghitamkan setiap terjadi kecelakaan. “Harus ada kejelasan tanggung jawab antara perusahaan dan sopir. Termasuk penetapan batas bawah dan atas tarif logistik supaya adil,” lanjut Djoko.

Dari perspektif hukum ketatanegaraan, Djoko menilai kebijakan yang diatur melalui surat edaran (SE) gubernur tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjatuhkan sanksi. Surat edaran, menurut Djoko, bukan peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan akibat hukum, melainkan hanya bersifat panduan internal administratif bagi instansi di bawah kewenangan kepala daerah.

“Surat edaran itu bukan dasar hukum untuk memberikan sanksi. Jadi, kalau kepala daerah ingin membuat aturan yang mengikat masyarakat atau pelaku usaha, harus melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah yang sesuai dengan hierarki hukum,” jelas Djoko.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sembilan langkah aksi nasional menuju implementasi Zero ODOL pada 2027.

Langkah-langkah itu meliputi:

1. Integrasi pendataan angkutan barang melalui sistem elektronik.
2. Pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang.
3. Penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi, kabupaten, dan kota.
4. Penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik.
5. Peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda.
6. Pemberian insentif dan disinsentif bagi badan usaha logistik dan kawasan industri.
7. Kajian dampak Zero ODOL terhadap ekonomi, biaya logistik, dan inflasi.
8. Penguatan aspek ketenagakerjaan, termasuk standar kerja dan upah layak bagi pengemudi.
9. Deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan kebijakan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore