Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 November 2025, 23.33 WIB

Hampir 600 Ribu Kendaraan Logistik Terbukti Melanggar Aturan Sepanjang 2025, Mayoritas Soal Daya Angkut

Sejumlah truk Over Dimensi Over Load (ODOL) melintas di jalan tol Jakarta-Tangerang, Selasa (1/7/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Sejumlah truk Over Dimensi Over Load (ODOL) melintas di jalan tol Jakarta-Tangerang, Selasa (1/7/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com – Pengawasan ketat angkutan logistik di jalanan Indonesia membuahkan hasil. Data terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat hampir 600 ribu kendaraan barang kedapatan melanggar aturan sepanjang tahun ini.

Data itu merupakan hasil pemeriksaan dan penindakan terhadap angkutan logistik di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) selama periode 1 Januari–28 November 2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, ini adalah bagian dari upaya serius menuju Zero Over Dimension & Over Load (ODOL) pada tahun 2027.

"Kami selalu melakukan pengawasan di UPPKB untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan terkait muatan, dimensi, dan kelengkapan dokumen. Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi prasyarat keselamatan serta perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan dan umur infrastruktur jalan," ujarnya, Minggu (30/11).

Data Pelanggaran Angkutan Barang: 23% Kendaraan 'Nakal'

Sejak 1 Januari hingga 28 November 2025, Ditjen Perhubungan Darat telah memeriksa total 2.514.244 kendaraan logistik. Dari jumlah tersebut, tercatat 588.984 kendaraan (23,43%) dinyatakan melanggar. Artinya, hampir satu dari empat kendaraan yang diperiksa tidak patuh aturan.

Dari keseluruhan pelanggaran yang ditemukan, isu daya angkut menjadi yang paling dominan dan mengkhawatirkan.

Lebih dari setengah total pelanggaran, tepatnya 59,43%, adalah karena masalah daya angkut. Jumlahnya mencapai 393.992 kendaraan.

"Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, dan mayoritas pelanggarannya yakni terkait daya angkut sebanyak 393.992 unit, kemudian pelanggaran dimensi, dan pelanggaran dokumen. Selanjutnya juga ditemukan pelanggaran persyaratan teknis, pelanggaran tata cara muat serta pelanggaran kelas jalan," papar Aan.

Secara rinci, total terdapat 662.899 pelanggaran. Dengan penghitungan satu kendaraan bisa lebih dari satu pelanggaran. Berikut rinciannya:

- Pelanggaran Daya Angkut: 393.992 kendaraan (59,43%)

- Pelanggaran Dokumen: 261.058 kendaraan (39,38%)

- Pelanggaran Tata Cara Muat: 5.383 kendaraan (0,81%)

- Pelanggaran Persyaratan Teknis: 940 kendaraan (0,14%)

- Pelanggaran Dimensi: 1.396 kendaraan (0,21%)

- Pelanggaran Kelas Jalan: 130 kendaraan (0,02%)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore