Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 November 2025, 13.11 WIB

Konflik Internal Keraton Surakarta: Dua Penerus Sah Takhta Berebut Gelar Pakubuwono XIV

Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Raja Keraton Surakarta mangkat hari ini, Minggu (2/11/2025) di usia 77 tahun. (M Ihsan/Radar Solo) - Image

Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Raja Keraton Surakarta mangkat hari ini, Minggu (2/11/2025) di usia 77 tahun. (M Ihsan/Radar Solo)

JawaPos.com-Konflik internal kembali mengguncang Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Dua putra mendiang Pakubuwono XIII kini sama-sama mengklaim diri sebagai penerus sah takhta dengan gelar SISKS Pakubuwono XIV. Mereka adalah KGPAA Hamangkunegoro atau Gusti Purbaya dan sang kakak, KGPH Hangabehi.

Perebutan takhta ini bermula setelah wafatnya PB XIII. Dari dua garis keturunan berbeda, masing-masing pihak kini memiliki kubu pendukung sendiri yang saling menobatkan raja baru.

Kubu pertama menobatkan Gusti Purbaya, putra bungsu PB XIII. Sementara kubu kedua melalui Lembaga Dewan Adat (LDA) memilih Hangabehi, putra tertua dari istri kedua PB XIII.

Gusti Purbaya dijadwalkan menjalani prosesi Jumenengan Dalem atau penobatan resmi pada Sabtu (15/11) di kompleks Keraton Surakarta.

Ketua panitia GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani menyebut, persiapan sudah mencapai 70 persen. Dia mengklaim bahwa sebelum wafat, PB XIII telah menyepakati Gusti Purbaya sebagai penerus takhta.

Kesepakatan itu bahkan disaksikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Wali Kota Surakarta Respati Ardi.

Namun, dua hari sebelumnya, Kamis (13/11), kubu Lembaga Dewan Adat ternyata lebih dulu menggelar penobatan bagi KGPH Hangabehi di Sasana Handrawina Keraton Surakarta.

Dalam prosesi itu, Hangabehi yang mengenakan busana kebesaran raja melakukan sungkem kepada para sesepuh sebelum dinyatakan sah sebagai Pakubuwono XIV versi LDA. Penobatan disaksikan Maha Menteri KGPA Tedjowulan, GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng), serta para abdi dalem dan sentono keraton.

Gusti Moeng menjelaskan, keputusan menobatkan Hangabehi diambil berdasar garis keturunan dan hukum adat Jawa yang mengutamakan anak laki-laki tertua.

“Hangabehi adalah anak pertama Sinuwun PB XIII. Secara adat dialah yang berhak naik takhta,” ujarnya seperti dikutip dari Radar Solo (Jawa Pos Grup), Kamis (13/11).

Pernyataan ini sekaligus menegaskan penolakan terhadap penetapan Gusti Purbaya sebagai putra mahkota. Meski begitu, pihak keluarga besar pendukung Gusti Purbaya tetap bersikeras menggelar Jumenengan Dalem sesuai rencana.

GKR Timoer mengaku prihatin atas pecahnya kembali keraton. Dia menilai, penobatan Hangabehi oleh LDA tidak sah secara adat maupun hukum karena tidak dihadiri mayoritas ahli waris. Dari 23 undangan, hanya sebagian kecil yang hadir dan dua orang bahkan memilih keluar dari forum.

Pertikaian dua darah biru ini mengulang babak kelam suksesi di Keraton Solo, mirip seperti perebutan tahta PB XIII dua dekade lalu. Kini, dua matahari kembali bersinar di langit Surakarta yang menandai babak baru perseteruan dalam dinasti Kasunanan yang belum menemukan titik damai.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore