Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 November 2025, 17.05 WIB

Aniaya Siswa Sekolah Polisi Negara NTT, 2 Anggota Polri Dipecat dan Demosi

Ilustrasi penganiayaan. (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi penganiayaan. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Langkah tegas diambil oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus penganiayaan 2 siswa Sekolah Polisi Negara (SPN). Usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), 1 pelaku dipecat dari dinas kepolisian sementara 1 polisi lainnya mendapat sanksi demosi. 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Bripda Torino Tobo Dara. Yang bersangkutan terbukti melakukan penganiayaan terhadap 2 siswa. Tindakan itu bahkan viral di media sosial. 

”Tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. PTDH adalah bentuk keseriusan Polri menjaga marwah institusi,” ungkap Kombes Henry. 

Selain Bripda Torino Tobo Dara, sanksi tegas berupa demosi juga diberikan kepada Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling. Dia terbukti tidak menghentikan penganiayaan dan dengan sadar merekam penganiayaan yang terjadi. Putusan KKEP menyebut perilaku polisi itu sebagai perbuatan tercela.

Menurut Henry, Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko sudah menekankan bahwa kekerasan dalam proses pendidikan atau kedinasan tidak boleh terjadi. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis, disiplin, dan jauh dari praktik kekerasan.

”Setiap pelanggaran akan diproses secara transparan. Tidak ada ruang bagi perilaku yang mencederai nama baik institusi,” tegasnya. 

Sebelumnya, viral di media sosial seorang polisi memukul 2 siswa di SPN Polda NTT. Video itu beredar luas sejak Jumat pekan lalu (14/11). Dalam video itu terdengar suara polisi yang memberikan aba-aba untuk memukul. Selain itu, terdengar pula suara korban yang menolak namun tetap dipukul dan ditendang. 

Belakangan diketahui bahwa kedua korban berinisial KLK dan JSU. Sementara pelaku adalah polisi bernama Bripda Torino Tobo Dara dan Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling. Keduanya sudah mendapat sanksi tegas melalui sidang KKEP yang sudah dilaksanakan oleh Polda NTB.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore