Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 Desember 2025, 04.24 WIB

Pekerja Jatim Tolak Penetapan UMK 2026, Ini Alasannya!

Ilustrasi demo buruh. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Ilustrasi demo buruh. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com-Tak hanya besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilai jauh dari harapan, serikat pekerja dan buruh Jawa Timur juga mengaku tak puas dengan penetapan UMK 38 kabupaten/kota se-Jatim.

"Kami tidak puas dengan UMK tahun ini. Penetapan upah tersebut cacat hukum," tutur Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat kepada JawaPos.com, Kamis (25/12). 

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, pemerintah telah mengumumkan penetapan UMP Jatim 2026 sebesar 2.446.880,68 pada Selasa malam (23/12). 

Sehari setelahnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan besaran UMK 2026 di 38 Kabupaten/Kota se-Jatim pada Rabu (24/12) malam. Kenaikan UMK di masing-masing daerah bervariasi. 

Upah tertinggi masih dipegang Kota Surabaya, yakni Rp 5.288.796. Sementara daerah dengan upah terendah adalah Kabupaten Situbondo yang hanya berada di angka Rp 2.483.962. 

Nuruddin menilai penetapan UMK di Jawa Timur cacat hukum karena tidak mengikuti formulasi PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada awal Desember 2025. 

Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menghendaki formula kenaikan upah, dengan hitungan Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

"Bahkan penetapan UMK Surabaya ini lebih rendah dari ketentuan PP No. 40 Tahun 2025. Jika menggunakan alfa terendah 0,5 sekalipun, seharusnya didapat sebesar Rp 5.304.901," beber Nuruddin.

Selain itu, serikat buruh juga menilai penetapan UMK 2026 di Jawa Timur, tidak sejalan dengan semangat Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023, yang menyebut upah minimum harus mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.

"Kita sedang siapkan konsolidasi. Apakah ada aksi lanjutan (menolak penetapan UMP dan UMK tahun 2026) atau melakukan upaya hukum Gugatan PTUN, sedang kami persiapkan dengan aliansi serikat buruh lain," tukas Nuruddin.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore