
Dewan Pengupahan Situbondo dan serikat pekerja deklarasi tolak keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang UMK Situbondo. (Novi Husdinariyanto/Antara)
JawaPos.com–Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja di Kabupaten Situbondo menolak dan meminta meninjau ulang keputusan Gubernur Jatim Nomor 937 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Situbondo tahun 2026. UMK Situbondo ditetapkan sebesar Rp 2.483.962.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo Dr Muhammad Yahya meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau kembali keputusan tersebut. Gubernur diminta memperhatikan usul Bupati Situbondo tentang penyesuaian nilai UMK sebesar Rp 2.539.867.
”Kami segera melayangkan surat penolakan kepada Gubernur dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto, tentu kami optimistis surat penolakan ini akan diterima dan gubernur melakukan peninjauan ulang terkait dengan keputusan UMK Situbondo,” kata Muhammad Yahya seperti dilasnir dari Antara.
Yahya menyampaikan, pengusulan Dewan Pengupahan terkait besaran UMK di Situbondo pada 2026 sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
”Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku dari pemerintah, kalau pun masih ada yang salah, kami tinjau ulang dan mengusulkan kembali,” ujar Muhammad Yahya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Muhammad Kholil mengatakan, penetapan UMK 2026 berdasar PP 49 Tahun 2025. Indikatornya menggunakan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi dan inflasi berdasar data faktual dari Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan alfa diserahkan kepada Dewan Pengupahan. Pertumbuhan ekonomi Situbondo adalah 6,16, inflasi 3,22, dan alfa 0,9.
”Merujuk pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa, akhirnya diusulkan Bupati ke Gubernur dengan besaran UMK sebesar Rp 2.539.867, namun ternyata Pemprov Jatim tidak menyetujui,” tandas Muhammad Kholil.
”Keputusan Gubernur kami hormati, tapi karena tidak sesuai dengan usul Dewan Pengupahan Situbondo, kami fasilitasi Dewan Pengupahan untuk melayangkan surat penolakan,” ucap Kholil.
Dewan Pengupahan bersama dengan seluruh perwakilan serikat pekerja di Situbondo, di antaranya KBKI, SPSI, SP-BUN, dan SBI, melakukan deklarasi penolakan keputusan Gubernur Jatim terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten Situbondo.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
