Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 Desember 2025, 20.56 WIB

APINDO Sebut Penetapan UMK Mengakomodir Semua Pihak, Pekerja Pesimistis UMK Naik

Serikat pekerja menyampaikan aspirasi di gedung Pemkab Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos) - Image

Serikat pekerja menyampaikan aspirasi di gedung Pemkab Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)

JawaPos.com-Akhir tahun menjadi agenda rutin pemerintah dalam menetapkan besaran upah yang berhak diterima para pekerja. Meski demikian, belum ada penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Gresik 2026.

Kalangan serikat pekerja maupun pengusaha pun berharap ada jalan tengah terkait hal tersebut. Dalam berbagai forum, serikat pekerja terus mendorong agar UMK naik 8,5 persen pada 2026. Hal tersebut didasari kenaikan UMK 2025 pada November menjadi Rp 4.943.763.

"Patut menjadi indikator dalam merumuskan UMK tahun berikutnya. Meskipun kami pesimis bisa terwujud," ungkap Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik Syafi’uddin.

Udin, sapaan akrab Syafi’uddin, memprediksi bahwa kenaikan UMK 4,5-5 persen, yakni berkisar Rp 200 ribu - Rp 300 ribu. Hal tersebut sudah menjadi tren dalam setiap 5 tahun terakhir.

"Jadi jangan lagi menggaungkan ada peningkatan ekonomi. Karena tidak relevan lagi dengan kondisi di lapangan," ungkap Syafi’uddin.

Udin menilai bahwa ancaman PHK kerap kali digunakan dalam menghadapi tuntutan kenaikan upah. Padahal, kalangan pengusaha bisa menaikan harga barang dalam momentum tertentu.

"Satu tahun bisa sampai tiga kali, saat upah karyawan naik, hari raya, serta saat ekonomi sedang meningkat," jelas Syafi’uddin.

Meski demikian, pihaknya belum bisa berspekulasi lebih perihal kenaikan tersebut. Lantaran belum ada keterangan resmi dari pemerintah pusat perihal indikator dan acuan penetapan UMK.

"Yang tidak kalah penting yakni memastikan hak-hak karyawan. Banyak perusahaan di Gresik yang belum melaksanakannya," tandas Udin.

Terpisah, Ketua Bidang Advokasi Apindo Gresik Ichwansyah menghormati usul dari kalangan serikat pekerja. Meski demikian, pihaknya mengaku bahwa para pengusaha juga diharuskan menjaga keberlangsungan dunia usaha.

"Badai dunia usaha masih belum berlalu. Saat ini perusahaan bisa bertahan saja sudah bagus," papar Ichwansyah.

Ichwansyah meminta agar hal tersebut dituangkan dalam bentuk regulasi yang jelas. Agar dipergunakan sebagai pedoman bersama di dewan pengupahan.

"Harapan kami pemerintah tetap mengambil sikap yang bisa mengakomodir semua pihak," ucap Ichwansyah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore