Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 November 2025, 16.59 WIB

Diduga Terlibat Pemerasan, Polda Sumut Nonaktifkan Kabid Propam dan Kasubbid Paminal

Ilustrasi polisi. (Darwin Fatir/Antara)  - Image

Ilustrasi polisi. (Darwin Fatir/Antara) 

JawaPos.com - Langkah tegas diambil oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus dugaan pemerasan. Mulai Selasa (25/11) Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Bidang Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama dinonaktifkan. Demi menjaga independensi, keduanya juga menjalani pemeriksaan secara terpisah. 

”Kabid propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di sosial media,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dikutip pada Rabu (26/11). 

Menurut Kombes Ferry, instansinya menonaktifkan kedua pejabat di Propam Polda Sumut untuk memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Menurut dia, hal itu merupakan bagian penting dalam mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal kepolisian yang berlaku tanpa kecuali.

Ferry memastikan, kedua perwira di Polda Sumut itu akan diaktifkan kembali pada jabatan dan tugas masing-masing bila memang tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dugaan yang muncul. Namun demikian, jika keduanya terbukti melakukan kesalahan, sanksi berat akan diterapkan. Misalnya mutasi sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

”Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali, menjabat kembali, tapi kalau dia terbukti. (Bila terbukti salah) bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.


Lebih lanjut, Ferry menyampaikan bahwa penonaktifan 2 pejabat di jajaran Bid Propam menunjukkan bahwa Polda Sumut terus menjaga integritas institusi. Polda Sumut juga memastikan bahwa setiap informasi yang berkembang di masyarakat akan direspons secara cepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore