
Eks personel Polda Sumut Bripda Muhammad Rio bergabung dengan tentara Rusia. (Instagram)
JawaPos.com-Bergabungnya Bripda Muhammad Rio menjadi tentara bayaran di Rusia tidak terjadi serta merta. Menurut Polda Aceh, personel Satuan Brimob tersebut sempat melakukan pelanggaran kode etik, desersi, hingga akhirnya kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa pelanggaran kode etik dilakukan oleh Rio saat menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan. Dia berselingkuh hingga nikah siri. Akibatnya Rio kena sanksi demosi selam 2 tahun.
Tidak hanya itu, sejak 8 Desember 2025, Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas. Tindakan itu dilakukan tanpa keterangan yang jelas. Sehingga dia bersatu desersi. Setelah menghilang nyaris satu bulan, pada 7 Januari 2026, dia mengirim pesan WhatsApp kepada beberapa rekannya.
Dalam pesan tersebut, Rio mengakui bahwa dirinya sudah mengikuti rangkaian seleksi untuk bergabung dengan tentara Rusia. Dia juga mengungkap bonus dan gaji bulanan yang diperoleh setelah bergabung dan menjadi bagian angkatan bersenjata Rusia untuk memerangi Ukraina.
”Kami telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat,” ungkap Joko.
Berdasar data tersebut, Polda Aceh mengungkapkan bahwa Rio melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025.
”Kemudian melanjutkan perjalanan dari Bandara Internasional Pudong menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025,” jelasnya.
Karena itu, pada Kamis (8/1) telah dilakukan proses penanganan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum. Sehingga Polda Aceh langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia dan sidang KKEP kedua pada Jumat (9/1) di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
”Dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian 2 kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah 3 kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” papar dia. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
