Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Januari 2026, 01.33 WIB

Hanya Klarifikasi, Kejati Jatim Tegaskan Tak Ada Penangkapan Jaksa Terkait Pemerasan Kepala Desa di Madiun

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar. (Faizal Falakki/Antara) - Image

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar. (Faizal Falakki/Antara)

JawaPos.com–Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar mengakui melakukan pemanggilan jaksa di Kabupaten Madiun untuk klarifikasi. Dia menegaskan tidak ada penangkapan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Madiun terkait isu dugaan pemerasan kepada kepala desa.

”Kami sedang melakukan klarifikasi. Kami membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun untuk dimintai klarifikasi, bukan melakukan penangkapan,” kata Saiful Bahri Siregar seperti dilansir dari Antara di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat (2/1).

Dia menjelaskan, beredarnya informasi di media sosial dan sejumlah media daring mengenai adanya penangkapan jaksa oleh Kejati Jatim memicu kegaduhan publik. Karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan resmi agar informasi tidak terus berkembang secara keliru.

Saiful menuturkan, klarifikasi dilakukan setelah Kejati Jatim menerima informasi pada 30–31 Desember 2025, terkait dugaan pemerasan aparat penegak hukum kepada kepala desa di Kabupaten Madiun. Proses klarifikasi yang dilakukan bukan pemeriksaan pidana.

”Dari hasil penelusuran tim, tidak ditemukan bukti adanya pemerasan, pemotongan dana, maupun permintaan uang dari jaksa kepada para kepala desa,” ungkap Saiful Bahri Siregar.

Kejati Jatim telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun. Dari proses itu diketahui adanya inisiatif sebagian kepala desa yang sempat berencana memberikan bantuan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih.

”Berdasar hasil klarifikasi, dugaan pemerasan atau permintaan uang tidak benar. Yang ada hanya inisiatif dari beberapa kepala desa yang menyebut omah lor dan omah kidul yang dimaknai kejaksaan dan kepolisian,” ujar Saiful Bahri Siregar.

Rencana pemberian uang sebesar Rp 1 juta untuk masing-masing institusi itu, lanjut dia, bukan berasal dari permintaan pihak kejaksaan maupun kepolisian. Bahkan, rencana tersebut tidak pernah terealisasi karena tidak disetujui semua kepala desa.

Saiful menambahkan, jaksa yang sempat dimintai keterangan juga tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak desa, camat, maupun Dinas PMD, terkait isu tersebut. Karena itu, tuduhan yang beredar dinilai tidak valid.

”Tidak ada penangkapan, tidak ada permintaan uang, dan tidak ada pengetahuan kami terkait rencana pemberian uang itu,” tandas Saiful Bahri Siregar.

Dia memastikan jaksa yang dipanggil klarifikasi tetap bekerja seperti biasa karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. Pihaknya berharap pemberitaan ke depan lebih berimbang dan tidak menggunakan narasi yang dapat memicu kegaduhan publik.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore