Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Februari 2026, 23.29 WIB

Kejati Jatim Stop Penyidikan Kasus Guru Rangkap Jabatan di Probolinggo, Ini Alasannya

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan kasus guru rangkap jabatan di Probolinggo, tersangka dibebaskan. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi rangkap jabatan, yang menyeret nama Mohammad Hisabul Huda, seorang guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Probolinggo.

Dari hasil penyidikan Kejari Probolinggo, guru 41 tahun asal Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo tersebut selain menjadi guru GTT di SD Negeri Brame 1 juga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Akibat rangkap jabatan tersebut, Misbahul disebut merugikan negara hingga Rp 118.860.321 (Rp 118 Juta), karena menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengatakan bahwa Kejati Jawa Timur melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati telah mengambil alih kasus dugaan rangkap jabatan.

"Kami ambil alih, dan hari ini telah dilakukan gelar perkara olen Kepala Kejati Jawa Timur, kemudian kami mengambil sikap terhadap penanganan perkara ini dihentikan," ucap Wagiyo dalam konferensi pers, Surabaya, Rabu (25/2).

Keputusan ini tercantum dalam Surat Perintah Penghentian Nomor 238/M.542/FD2/02/2026, tertanggal 25 Februari 2026. "Jadi sah mulai hari ini, terkait dengan perkara ini sudah dihentikan," imbuhnya.

Adapun pertimbangan pertama Kejati Jatim menghentikan penyidikan perkara ini karena Mohammad Hisabul Huda bersedia dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 118.860.321 (akumulasi gaji sejak 2019).

"Jadi hari Senin sudah dibayarkan sebesar Rp 118 juta, meskipun kecil tetapi tetap kerugian negara, itu (pertimbangan) yang pertama. Kedua, bahwa dengan pertimbangan rasa keadilan," terang Wagiyo.

Meski begitu, Kejati Jatim tak menampik bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana, seperti pemalsuan dokumen dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjadi guru tidak tetap.

"Tersangka ini juga sudah menyadari kesalahan betul, dengan memalsukan dokumen keterangan, tetapi yang dilakukan bukan dengan niat memperkaya diri, semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup," tegasnya.

Dengan putusan tersebut, Mohammad Hisabul Huda yang sebelumnya berstatus tersangka dan ditahan Kejari Probolinggo sejak 12 Februari 2026, kini telah keluar dari tahanan dan menghirup udara bebas.

"Hari jumat kemarin (20 Februari 2026), penahanannya sudah ditangguhkan, artinya yang bersangkutan sudah di luar. Kemudian hari Senin (23/2), telah mengembalikan nilai kerugian yang selama ini diperoleh, sekitar Rp 118 Juta," ucap Wagiyo.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore