Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan, Kamis sore (5/2). (Dokumentasi Kejati Jatim)
JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus berupaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 7 Miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso mengatakan sejak surat perintah penyelidikan diterbitkan, penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti.
"Terkait perkembangan kasus KBS, sejak diterbitkan SP penyidikan, kami langsung melakukan penggeledahan, sudah kita lakukan penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara," ucapnya, Kamis (25/2).
"Termasuk dokumen hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), yang dokumennya berisi data internal, hasil ini bisa menjadi entry point kami untuk menaikkan status ke tahap penyidikan," lanjutnya.
Selain mengamankan dokumen-dokumen, penyidik Pidsus Kejati Jawa Timur juga telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya.
"Kemudian kita sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terkait untuk diperiksa, sementara masih empat saksi dari direksi keuangan, bagian keuangannya KBS," tutur Wagiyo.
Terkait potensi kerugian, Wagiyo menyebut dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di tubuh PDTS Kebun Binatang Surabaya, ditaksir sekitar Rp 5 - 7 miliar.
"Secara pasti kita belum dapat angka, tetapi bahwa terjadi kerugian negara menurut saya sudah nyata, kemarin hasil expose Rp 5 -7 Miliar, tetapi itu berkembang kalau lihat dari data terakhir yang kita dapat," bebernya.
Sebagai informasi, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Kamis sore (5/2), sebanyak 4 box dokumen diamankan.
Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariand mengatakan bahwa pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
"Sebagai tindak lanjut, pada hari ini Kamis, 5 Februari 2026 Tim Penyidik Kejati Jatim telah melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ucapnya, Jumat (6/2).
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan, meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, dan ruang arsip.
"Tim penyidik Kejati Jatim juga mengamankan empat (4) box kontainer berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," imbuh John Franky.
Selain dokumen, penyidik juga menyita ponsel milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya. Seluruh barang bukti yang diamankan akan diteliti dan didalami oleh Tim Penyidik Kejati Jatim. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
