Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Januari 2026, 17.47 WIB

Polda Kepri Tindak Lanjuti Laporan Perempuan Dianiaya Oknum Brimob

Kabid Propam Polda Kepri Kombespol Eddwi Kurniyanto di Batam. (Laily Rahmawaty/Antara) - Image

Kabid Propam Polda Kepri Kombespol Eddwi Kurniyanto di Batam. (Laily Rahmawaty/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menindaklanjuti laporan yang dilayangkan seorang perempuan melalui layanan Quick Response (QR) Code Yanduan terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri Kombespol Eddwi Kurniyanto mengatakan, pengaduan penganiayaan tersebut dilayangkan pelapor pada awal 2026. ”Awal 2026 ini, kami menerima satu laporan dari masyarakat yang melaporkan anggota Brimob terkait penganiayaan,” kata Eddwi seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, pelapor adalah seorang perempuan berinisial RA, sedangkan terlapor adalah seorang anggota Brimob berinisial RC berpangkat tamtama. Dalam laporan ke Polda Kepri tersebut disampaikan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Desember 2025.

”Hubungan antara pelapor dan terlapor saling kenal, mereka pasangan kekasih,” ujar Eddwi Kurniyanto.

Dia menjelaskan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti Bidpropam Polda Kepri yang telah meminta klarifikasi kepada pelapor dan juga terlapor. Bila anggota Brimob tersebut terbukti melakukan tindak penganiayaan dapat dijatuhkan sanksi berupa penetapan khusus (Patsus) selama 30 hari atau demosi minimal satu tahun.

”Kalau terbukti ya sanksinya bisa dipatsus atau demosi,” ujar Eddwi Kurniyanto.

Menurut perwira menengah Polri itu, layanan QR Code Yanduan Propam Polri tersebut sangat efektif membantu pihaknya mengawasi perilaku anggota Polri di wilayah hukum Polda Kepri. Dia menyebut selama Oktober hingga Desember 2025, Bidpropam Polda Kepri telah menerima 31 laporan yang dilayangkan melalui layanan QR Code Yanduan Propam Polri.

Dari 31 laporan yang diterima, kata dia, sebanyak 23 laporan telah selesai ditangani, sisanya delapan laporan masih berproses. ”Proses pengaduan melalui QR Code Yanduan ini terbilang cepat tindaklanjutnya,” ujar Eddwi Kurniyanto.

Menurut Eddwi, laporan terbanyak berasal dari Polda Kepri, menyusul enam pengaduan dari Polresta Barelang, dan masing-masing satu pengaduan di Polres Bintan, Polres Lingga, dan Polres Anambas. Dari 23 pengaduan yang selesai ditangani itu, kata dia, sebanyak empat pengaduan terbukti bersalah, dan enam pengaduan tidak terbukti dan dicabut perkaranya.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilaporkan, di antaranya penelantaran keluarga, asusila, perselingkuhan, ingkar janji, penyalahgunaan wewenang, penganiayaan, dan hutang piutang. Eddwi menyebut QR Code Yanduan Propam Polri ini sangat membantu jajarannya dan anggota Polri menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Selain itu, membantu meminimalisir pelanggaran terhadap anggota.

”Dengan QR Code Yanduan ini meminimalisir anggota melakukan pelanggaran. Masyarakat juga bisa langsung melapor atau mengadukan ke kami tanpa perlu menunggu viral dulu,” terang Eddwi Kurniyanto.

Dia menegaskan penanganan pengaduan melalui QR Code Yanduan ini diawasi langsung Propam Mabes Polri. Sebab, pengaduan yang dilayangkan masyarakat langsung diterima operator di Mabes Polri.

Setelah laporan diterima, kata dia, diteruskan operator ke polda dan polres tempat personel itu bertugas, kemudian ditindaklanjuti oleh Bidpropam masing-masing.

”Dalam hitungan dua hari pengaduan itu sudah langsung diproses. Bila ada laporan yang belum ditangani, Mabes Polri pasti memonitor, dan mengevaluasi setiap minggu. Ditanyai kenapa belum selesai pengaduannya,” kata Eddwi.

Selain itu, kata dia, masyarakat pelapor dapat memantau progres laporannya apakah sudah ditindaklanjuti atau tidak. Masyarakat akan menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) melalui pesan instan atau SMS.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore