Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Februari 2026, 21.33 WIB

Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Kooperatif dan Jamin Kesejahteraan Satwa

Para pengunjung sedang melihat jerapah di KBS. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Para pengunjung sedang melihat jerapah di KBS. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - PDTS Kebun Binatang Surabaya buka suara setelah kantornya digeledah oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis sore (5/2) lalu. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan.

Direktur Operasional PDTS KBS, Nurika Widyasanti menegaskan bahwa di tengah pemberitaan yang berkembang, perawatan dan pemeliharaan satwa tetap berjalan normal dan menjadi fokus utama manajemen.

"Sudah pasti kami hormati proses hukum yang berlangsung, tetapi tidak mengganggu operasional, baik itu operasional satwa ataupun dalam pelayanan kami kepada pengunjung," ucap Nurika di KBS, Minggu (8/2).

Manajemen PDTS Kebun Binatang Surabaya berkomitmen untuk terus mengedepankan kesejahteraan dan kesehatan satwa, melalui memastikan ketercukupan paka sesuai kebutuhan nutrisi.

"Paling tidak secara pemeliharaan dan kesehatan, kita lakukan sesuai standar yang ada. Ini bagian dari tanggung jawab KBS sebagai lembaga konservasi yang mengedepankan kesejahteraan satwa," imbuhnya.

Nurika mengatakan Manajemen PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya menghormati dan siap bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Di sini kami dari Kebun Binatang Surabaya juga mengapresiasi perhatian dari Kejaksaan Tinggi Jawa Jawa Timur terhadap keberlangsungan animal welfare (kesejahteraan hewan)," pungkas Nurika.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Kamis sore (5/2), sebanyak 4 box dokumen diamankan.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan
perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kebun Binatang Surabaya, yang kini sudah masuk ke tahap Penyidikan.

Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariand mengatakan bahwa pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.

"Sebagai tindak lanjut, pada hari ini Kamis, 5 Februari 2026 Tim Penyidik Kejati Jatim telah melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ucapnya, Jumat (6/2).

Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan, meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, dan ruang arsip.

"Tim penyidik Kejati Jatim juga mengamankan empat (4) box kontainer berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," imbuh John Franky.

Selain dokumen, penyidik juga menyita ponsel milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya. Seluruh barang bukti yang diamankan akan diteliti dan didalami oleh Tim Penyidik Kejati Jatim. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore