Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Oktober 2025, 21.09 WIB

Denda Dianggap Merugikan, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Minta Kaji Ulang PP 45/2025

Pekerja melakukan bongkar muat kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (Aspekpir) mengeluhkan denda Rp 25 juta per hektare per tahun sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025. 

Adapun PP Nomor 45 tahun 2025 mengatur tentang pengenaan denda administratif di bidang kehutanan. Ketua Aspekpir Setiyono meminta pemerintah meninjau ulang aturan itu, karena sangat merugikan petani sawit. Lebih parah lagi, bisa merusak masa depan industri sawit nasional. 

"PP 45/2025 ini sangat mengerikan. Mayoritas petani PIR (Perusahaan Inti Rakyat) merupakan bagian dari program resmi pemerintah pada era 1980–1990-an, khususnya program transmigrasi. Ini program pemerintah. Kalau sekarang tiba-tiba (lahannya) dimasukkan ke kawasan hutan kemudian dikenai denda dan disita, artinya pemerintah tidak konsisten dengan programnya sendiri,” kata Setiyono kepada wartawan pada Kamis (16/7). 

Setiyono mengungkap banyak petani PIR baru mengetahui lahannya masuk kawasan hutan ketika mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sebagian lahan bahkan sudah dipasangi plang kawasan hutan, sehingga petani tidak dapat melakukan peremajaan maupun menjaminkan sertifikat ke bank untuk mendapatkan modal.

"Dari situ saja dampaknya sudah terasa. Ada rasa takut dan waswas. Kalau aturan (PP 45/2025) ini diterapkan, petani bisa jatuh miskin. Program transmigrasi yang dulu menjadi jalan keluar dari kemiskinan, sekarang malah bisa memiskinkan lagi,” jelasnya. 

Dia bercerita tentang program transmigrasi pada 1989. Program itu diklaim sangat menjanjikan. Setiyono pun mempertaruhkan masa depan dengan berangkat dari desa di Kediri, Jawa Timur. Lantas merantau ke Sumatera.  

Kondisi daerah transmirasi pada awalnya begitu menyedihkan. Belum ada infrastruktur, sehingga untuk masuk ke rumah harus melewati medan yang sangat berat. Makan nasi dan garam sudah bukan hal yang biasa. Sampai akhirnya dia mengikuti program petani sawit PIR dari pemerintah.  

Setiyono mendapatkan lahan untuk ditanami sawit seluas 2 hektare yang dibeli secara mencicil. Perjuangan berat dijalani dengan sabar sampai nasibnya berubah lebih baik. 

Setiyono merupakan satu potret keras dari 400.000 anggota Aspekpir yang berjuang ke luar dari garis kemiskinan. Mereka tersebar di 20 provinsi di Indonesia mulai Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua. Aspekpir mencatat, luas lahan petani sawit PIR mencapai sekitar 800.000 hektare. Sejauh ini petani PIR yang sudah melapor lahan sawitnya dimasukkan ke kawasan hutan sebanyak 20 persen atau 160.000 hektare.

Menurut dia, jika pemerintah menerapkan denda Rp 25 juta per hektare per tahun, maka petani PIR akan menanggung beban sangat berat. “Bayangkan tanaman tahun 80–90-an. Kalau 30 tahun dihitung, ini dendanya sangat besar. Padahal ini (petani PIR) program pemerintah,” tegasnya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore