Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 November 2025, 23.49 WIB

Menkeu Purbaya Godok RUU Redenominasi Rupiah, Uang Nominal Rp 1.000 Akan Jadi Rp 1

Ilustrasi mata uang Rupiah. Kemenkeu menyiapkan RUU tentang redenominasi uang Rupiah yang ditargetkan rampung pada 2027. (dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi mata uang Rupiah. Kemenkeu menyiapkan RUU tentang redenominasi uang Rupiah yang ditargetkan rampung pada 2027. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan penyederhanaan nominal Rupiah atau redenominasi.

Hal tersebut sejalan dengan tugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). 

Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. 

"Rancangan Undang-Undang yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)," bunyi informasi dalam PMK tersebut, dikutip Senin (10/11). 

Dalam rencana strategis itu, RUU terkait dengan Redenominasi ditargetkan bisa selesai pada tahun 2027. 

Urgensi pembentukan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) itu meliputi efisiensi perekonomian, yang diharapkan dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. 

Kemudian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Serta, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. 

Bahkan RUU Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi diklaim akan meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah. 

Dalam hal ini, RUU tersebut akan dimandatkan langsung kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dipimpin oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti. 

Untuk diketahui, redenominasi merupakan kebijakan strategis untuk menyederhanakan nominal mata uang rupiah dalam pengadministrasian. Ini menjadi salah satu upaya menyetarakan harga Rupiah dengan mata uang asing. 

Penyederhanaan pecahan mata uang akan dilakukan dengan mengurangi tiga digit angka 0 tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1, Rp 20.000 menjadi Rp 20, hingga Rp 100.000 menjadi Rp 100.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore