
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana penyederhanaan nominal mata uang rupiah atau redenominasi dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 sepenuhnya berada dalam kewenangan Bank Indonesia (BI).
Hal itu disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers Lapor Pak Purbaya di Kantornya, Jumat (14/11). “Jadi kalau redenominasi itu bukan kewenangan Kemenkeu, nanti Gubernur BI yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya.
Ia juga menjelaskan, beleid mengenai perubahan harga rupiah itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan karena sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Bahkan, rencana redenominasi pun sudah disetujui oleh DPR. Itu sebabnya, rencana kebijakan itu pun turut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Kendati begitu, Purbaya memastikan, pelaksana utama kebijakan tetap berada di tangan bank sentral.
“Itu ada di PMK karena emang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025–2029 yang disetujui DPR sama BI. Di kami hanya menaruh di situ saja,” jelasnya.
Saat ditanya perihal strategi Kemenkeu dalam kebijakan redenominasi mata uang itu, bendahara negara ini mengaku tidak tahu. Pasalnya, hal itu sekali lagi, menjadi urusan otoritas moneter.
“Kalau ditanya strateginya apa, saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa heboh dikabarkan berencana melakukan penyederhanaan nominal Rupiah atau redenominasi.
Hal tersebut sejalan dengan tugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
RUU terkait dengan Redenominasi ditargetkan bisa selesai pada tahun 2027. Urgensi pembentukan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) itu meliputi efisiensi perekonomian, yang diharapkan dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Kemudian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Serta, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
Bahkan RUU Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi diklaim akan meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
