Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 November 2025, 05.55 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Redenominasi Rupiah Wewenang Bank Indonesia: Strateginya Apa, Saya Nggak Tahu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana penyederhanaan nominal mata uang rupiah atau redenominasi dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 sepenuhnya berada dalam kewenangan Bank Indonesia (BI). 

Hal itu disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers Lapor Pak Purbaya di Kantornya, Jumat (14/11). “Jadi kalau redenominasi itu bukan kewenangan Kemenkeu, nanti Gubernur BI yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya. 

Ia juga menjelaskan, beleid mengenai perubahan harga rupiah itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan karena sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Bahkan, rencana redenominasi pun sudah disetujui oleh DPR. Itu sebabnya, rencana kebijakan itu pun turut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. 

Kendati begitu, Purbaya memastikan, pelaksana utama kebijakan tetap berada di tangan bank sentral.

“Itu ada di PMK karena emang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025–2029 yang disetujui DPR sama BI. Di kami hanya menaruh di situ saja,” jelasnya. 

Saat ditanya perihal strategi Kemenkeu dalam kebijakan redenominasi mata uang itu, bendahara negara ini mengaku tidak tahu. Pasalnya, hal itu sekali lagi, menjadi urusan otoritas moneter. 

“Kalau ditanya strateginya apa, saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” tegasnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa heboh dikabarkan berencana melakukan penyederhanaan nominal Rupiah atau redenominasi. 

Hal tersebut sejalan dengan tugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. 

RUU terkait dengan Redenominasi ditargetkan bisa selesai pada tahun 2027. Urgensi pembentukan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) itu meliputi efisiensi perekonomian, yang diharapkan dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. 

Kemudian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Serta, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.

Bahkan RUU Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi diklaim akan meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore