
Ilustrasi rokok. (freepik)
JawaPos.com—Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2026, mendapat apresiasi. Kebijakan ini dinilai memberikan ruang bagi industri hasil tembakau untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi, sekaligus mendukung upaya peningkatan kepatuhan, penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Peneliti senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad) Bandung DR Wawan Hermawan menyatakan, rencana pemerintah menambah layer (lapisan) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) harus dirancang secara pruden atau hati-hati dengan menekankan transisional dan berkeadilan. Apabila tidak dirancang secara hati-hati, kebijakan tersebut menyimpan paradoks.
Menurut dia, penambahan layer untuk menarik produk di segmen bawah ke dalam sistem kepatuhan berisiko mengaburkan batas antara pasar legal dan ilegal. Selain itu, membuka ruang pergeseran konsumsi (down-trading) apabila struktur tarifnya tidak tepat.
”Jika layer baru ditempatkan di segmen murah, harus ada desain kompensasi kebijakan agar konsumen tidak terdorong berpindah dari produk legal ke produk berisiko ilegal,” ujar Wawan Hermawan seperti dilansir dari Antara.
Tanpa itu, tujuan fiskal justru bisa berbalik arah karena walaupun konsumsi rokok secara total tidak mudah turun, konsumen sangat peka terhadap selisih harga, sehingga mudah berpindah ke produk yang lebih murah atau ilegal. Wawan menegaskan, penyesuaian tarif pada golongan atas bukan dimaksudkan sebagai keberpihakan kepada industri besar, melainkan sebagai instrumen stabilisasi pasar untuk menjaga kepatuhan dan mencegah arbitrase antar layer.
”Dalam kondisi seperti ini, dimana terjadi penurunan besar di produk rokok legal, kebijakan tarif yang menambah kompleksitas struktur layer harus ekstra hati-hati, karena tekanan berlebih justru dapat memperluas ruang pasar ilegal,” terang Wawan Hermawan.
Dia kembali menegaskan penambahan layer di segmen murah merupakan kebijakan berisiko tinggi yang membutuhkan paket kebijakan pendamping.
”Tanpa desain transisional yang ketat dan penegakan hukum yang kredibel, kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang, bukan hanya bagi penerimaan negara, tetapi juga bagi industri hasil tembakau legal dan tujuan kesehatan masyarakat,” ungkap Wawan Hermawan.
Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif dan realistis. Keputusan tidak menaikkan cukai memberikan kesempatan bagi industri untuk tetap bertahan. Sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini membebani industri legal maupun keuangan negara.
”Kami dari Gaprindo merasa bahwa kebijakan tidak naiknya CHT tahun 2026 sangat baik dan kondusif untuk menjaga kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT). Dalam hal ini juga akan membantu mengurangi kesempatan peredaran rokok ilegal,” kata Benny.
Menurut dia, stabilitas tarif cukai juga menjadi momentum bagi industri untuk tetap berkontribusi terhadap penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, dia menekankan bahwa kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada efektivitas penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
Benny menilai, penindakan terhadap rokok ilegal perlu ditingkatkan, khususnya dengan menyasar pabrik-pabrik ilegal berskala besar agar menimbulkan efek jera. Dia bahkan menyebut peredaran rokok ilegal sudah masuk kategori kejahatan luar biasa.
”Rokok ilegal ini kan kalau menurut kami sudah dianggap sebagai extraordinary crime, penindakannya juga harus extraordinary. Kenapa? Karena keuangan negara dirugikan, kesehatan dirugikan, termasuk juga industri dirugikan. Jadi tindakannya harus tegas,” tandas Benny Wachjudi.
Dia menambahkan, penguatan penegakan hukum di lapangan harus menjadi bagian utama dari kebijakan cukai ke depan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. ”Langkah penindakan harus dilakukan dengan lebih efektif, melibatkan semua pemangku kepentingan,” tegas Benny.
Gaprindo juga menyoroti wacana pemerintah terkait penambahan lapisan (layer) dalam struktur tarif cukai rokok, khususnya yang ditujukan untuk menarik pelaku rokok ilegal ke sektor legal. Menurut Benny, wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam dan dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak yang kontraproduktif terhadap penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan penyerapan tenaga kerja.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
