Petani di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, melakukan perawatan tanaman tembakau di lahan miliknya. (ADITYA YUDA SETYA PUTRA/RADAR TULUNGAGUNG)
JawaPos.com – Penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terus menuai sorotan karena dinilai berpotensi menekan sektor tembakau secara luas. Sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari petani hingga tenaga kerja, menyampaikan keberatan terhadap sejumlah usulan kebijakan yang dianggap terlalu restriktif.
Rancangan aturan tersebut mencakup penyeragaman kemasan rokok atau kemasan polos, pembatasan kadar nikotin dan tar, hingga pelarangan bahan tambahan tertentu. Kebijakan ini dinilai dapat berdampak signifikan terhadap keberlangsungan produk tembakau di pasar.
Kabid Layanan Kesehatan Kemenko PMK, Nani Rohani, menegaskan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah perlindungan kesehatan masyarakat.
“Penyusunan terkait kadar tar dan nikotin memang harus mengacu dengan negara-negara luar, untuk melindungi anak-anak kita. Begitu juga dengan standarisasi kemasan, kenapa dibuat polos karena selama ini iklan iklan rokok itu, bukan ditujukan buat konsumen usia 21, tapi untuk menarik anak-anak,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Harmonisasi Regulasi PP No. 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia”, Kamis (26/2).
Selain itu, aturan tersebut juga mengubah jam tayang iklan rokok menjadi pukul 22.00 hingga 05.00, lebih malam dari ketentuan sebelumnya, guna meminimalkan paparan terhadap anak-anak.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum, Arif Susandi, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan terkait pembatasan kadar tar dan nikotin maupun standarisasi kemasan.
“Hingga saat ini, belum masuk ke kami dan kami belum dilibatkan, baik terkait standarisasi kemasan maupun pembatasan kadar tar dan nikotin,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi regulasi biasanya dilakukan setelah draf disusun oleh pemrakarsa dan kemudian dibahas bersama kementerian atau lembaga terkait. Menurutnya, proses tersebut bertujuan memastikan keselarasan dengan aturan di atasnya.
“Di Kemenkum, kemudian akan digodok lagi bersama kementerian/Lembaga terkait demi memastikan pengaturan di dalamnya selaras dengan peraturan yang di atasnya, atau sejajarnya,” jelasnya.
Arif menambahkan bahwa lamanya proses harmonisasi bergantung pada kompleksitas substansi yang dibahas. Jika materi cukup rumit dan melibatkan banyak kepentingan, prosesnya bisa berlangsung lebih lama.
“Sebaliknya, jika substansi mudah, dan tidak banyak ego sektoral, bisa terlaksana dalam seminggu atau dua minggu,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa ruang dialog masih terbuka dalam tahap harmonisasi, termasuk untuk membahas aspek lain seperti kekayaan intelektual dalam kebijakan kemasan rokok.
“Misalnya nanti dalam pembahasan standarisasi kemasan, perlu dipastikan kembali terkait kekayaan intelektual ke Direktorat K/I, bagaimana titik tengahnya,” kata Arif.
Sebelumnya, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin, menekankan bahwa industri hasil tembakau merupakan sektor yang kompleks dan memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, serta pelaku UMKM.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
