
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (29/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan khusus bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12), setelah pengumpulan data di wilayah bencana dan asesmen yang menunjukkan gangguan signifikan terhadap perekonomian daerah, termasuk kemampuan membayar debitur.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa pemberian perlakuan khusus tersebut merupakan langkah mitigasi untuk mencegah risiko yang lebih luas. Kebijakan tersebut penting agar dampak bencana tidak berkembang menjadi risiko sistemik, sekaligus mempercepat pemulihan kegiatan ekonomi masyarakat.
"Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana)," terang Ismail di Jakarta, Kamis (11/12).
Adapun bentuk perlakuan khusus yang diberikan meliputi, penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp 10 miliar. Penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) restrukturisasi dilakukan setelah ada persetujuan pemberi dana. Pemberian pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah sehingga tidak mengikuti aturan one obligor.
"Perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025," tutur Ismail.
Tak hanya sektor perbankan, OJK juga menginstruksikan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mempercepat layanan bagi masyarakat di wilayah terdampak bencana. Seluruh perusahaan diminta mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, memetakan polis yang terdampak, dan menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan.
OJK juga meminta perusahaan memperkuat komunikasi dengan nasabah dan berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur. "Termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK," imbuhnya.
