
Sejumlah calon jamaah haji mengantri perekaman paspor untuk musim Haji 2026 di lingkungan Ponpes Daarul Hikmah Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (15/10/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com-Pemerintah melalui Kementerian Agama RI resmi menetapkan penurunan biaya haji untuk keberangkatan 2026. Kebijakan itu membuat porsi biaya yang ditanggung jemaah lebih ringan sehingga mendorong meningkatnya rencana ibadah masyarakat. Momentum tersebut sekaligus membuka peluang pertumbuhan bagi perbankan syariah, termasuk Bank Mega Syariah.
Hingga Oktober 2025, Tabungan Haji Bank Mega Syariah mencatat kinerja solid dengan volume mencapai sekitar Rp324,2 miliar atau naik sekitar 9 persen (year to date). Jumlah nasabah juga tumbuh sekitar 6 persen dibanding akhir 2024. Pertumbuhan merata di sejumlah wilayah, terutama Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Saat ini Tabungan Haji menyumbang lebih dari 20 persen terhadap total tabungan Bank Mega Syariah.
Sales & Distribution Division Head Bank Mega Syariah Dila Karnela Peter mengatakan momentum penurunan biaya haji menjadi peluang memperkuat penetrasi pasar. “Tabungan Haji terus kami kembangkan baik dari sisi fitur maupun aksesibilitas. Kami optimistis trennya akan terus tumbuh positif seiring dengan biaya haji yang semakin terjangkau dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk merencanakan ibadah sejak dini,” ujarnya di Jakarta (1/12).
Bank Mega Syariah juga menghadirkan perlindungan asuransi jiwa MALIKA (Mega Amanah Perlindungan Keluarga) bagi seluruh nasabah Tabungan Haji. Untuk transaksi di Tanah Suci, perseroan menyediakan Syariah Card dengan kemudahan pembayaran dan penawaran sesuai kebutuhan jemaah.
Ke depan, Bank Mega Syariah menargetkan perluasan ekosistem haji dan umrah lewat kolaborasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji (PPIU/PIHK), fintech syariah, lembaga pendidikan, hingga penyedia layanan halal. Kanal digital untuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) turut diperkuat.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penurunan biaya haji sebagai langkah positif memperluas akses masyarakat terhadap rukun Islam kelima. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut kebijakan tersebut memperkuat kontribusi perbankan syariah dalam meningkatkan literasi keuangan serta partisipasi masyarakat melalui produk Tabungan Haji.
Berdasarkan UU No. 34/2014, dana haji harus dikelola oleh bank syariah. OJK memastikan pengawasan ketat melalui koordinasi dengan BPKH dan Kementerian Agama. “Tentunya berlaku juga pada produk-produk tabungan haji pada perbankan syariah. POJK tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan layanan yang diberikan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas,” jelas Dian. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
