Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 November 2025, 19.04 WIB

Ketua DPR Tegaskan Penurunan Biaya Haji 2026 Bukti Pengelolaan Anggaran dengan Prinsip Keadilan

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato pembukaan Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Selasa (4/11). (Istimewa) - Image

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato pembukaan Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Selasa (4/11). (Istimewa)

JawaPos.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp 87,4 juta dan biaya yang dibayarkan oleh jamaah turun menjadi Rp 54,1 juta. Menurutnya, penurunan biaya haji merupakan bukti bahwa pengelolaan setiap rupiah dana haji dilakukan dengan prinsip keadilan.

“Agar tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Puan dalam pidato pembukaan Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Selasa (4/11).

DPR RI dan Pemerintah resmi menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366 per jemaah. BPIH tahun 2026 turun Rp 2 juta dibandingkan 2025 yang sebesar Rp 89,41 juta per anggota jamaah.

Sementara ongkos yang dibayar langsung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) juga turun Rp 1,23 juta, dari Rp 55,43 juta pada 2025 menjadi Rp 54,19 juta pada 2026. Kemudian, sisanya senilai Rp 33.215.000 ditanggung dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Puan menekankan, DPR RI memiliki komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan ibadah haji agar berjalan transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah.

“Penetapan BPIH Tahun 2026 ini diharapkan menjadi wujud keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan finansial jemaah haji Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI memastikan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M tidak akan mengorbankan kualitas pelayanan bagi jamaah.

“Biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung langsung rata-rata per jemaah Rp 54,19 juta atau 62 persen dari keseluruhan BPIH. Biaya ini dialokasikan untuk penerbangan, sebagian akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup,” ucap Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).

Marwan menegaskan, penurunan biaya tersebut tidak berarti pengurangan kualitas layanan. Masa tinggal jamaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari. Selama di Tanah Suci, jamaah akan mendapatkan 27 kali makan di Madinah, 84 kali di Mekkah, serta 15 kali di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sementara untuk akomodasi, jarak pemondokan di Mekkah ditetapkan paling jauh 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Pesawat yang digunakan pun wajib berusia maksimal 15 tahun dan memenuhi standar keamanan internasional.

“Kami bersepakat dan berkomitmen dengan pemerintah bahwa pelayanan tetap terbaik bagi jemaah. Baik pemondokan, konsumsi, maupun transportasi, semua dikunci dengan kualitas terbaik,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore