Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 Oktober 2025, 04.20 WIB

Sempat Diberitakan Artis Terkaya di Indonesia dengan Kekayaan Rp 4,7 Triliun, Rey Utami-Pablo Benua Tersandung Kasus Ijazah Palsu

Rey Utami dan Pablo Benua tersandung kasus ijazah palsu. (Instagram: reyutami). - Image

Rey Utami dan Pablo Benua tersandung kasus ijazah palsu. (Instagram: reyutami).

JawaPos.com - Rey Utami sempat disebut-sebut sebagai artis terkaya di Indonesia pada 2023 silam. Informasi tentang hal ini diragukan oleh sejumlah pihak, mengingat lembaga survei Cydem International Research yang merilis data itu, tak jelas keberadaan lembaganya.

Rey Utami bersama suamiya, Pablo Benua, kini tersandung kasus dugaan ijazah palsu. Kasus tersebut saat ini sedang bergulir di Polres Metro Depok, setelah adanya laporan polisi dibuat Rektorat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa, Beji, Depok, atas dugaan pemalsuan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Agustus 2025. Rey Utami dan Pablo Benua dijerat dengan Pasal 263 dan atau 264 dan atau 266 KUHP. 

STIHP Pelopor Bangsa melaporkan Pablo Benua dan Rey Utami karena mendaftarkan diri mengikuti sumpah advokat melalui organisasi PAI pada tahun 2025, diduga menggunakan ijazah palsu dari STIHP Pelopor Bangsa.

Pihak kampus dengan tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Pablo Putra dan Rey Utama. Kendati demikian, pihak kampus membenarkan bahwa keduanya sempat terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun 2023 namun tidak menyelesaikan pendidikan.

"Yang bersangkutan tidak pernah mengikuti agenda perkuliahan dan tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak rektorat memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari STIHP Pelopor Bangsa," kata Andi Tatang Supriyadi selaku pengacara STIHP Pelopor Bangsa.

Pihak kampus mengetahui Pablo Benua dan Rey Utami diduga memalsukan ijazah setelah mendapat surat permohonan yang diajukan Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocat Indonesia (BPP PAI) pada 14 Agustus 2025. 

Dalam surat tersebut, BPP PAI meminta verifikasi kepada STIHP Pelopor Bangsa terkait ijazah Sarjana (S1) Fakultas Hukum atas nama Pablo Putra Benua dan Rey Utami. Setelah melakukan rapat internal, diketahaui bahwa pasangan suami istri tersebut tidak menyelesaikan Pendidikan di sana.

"Sehingga dapat disimpulkan dalam kacamata hukum, telah menggunakan ijazah palsu untuk melakukan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung," paparnya.

Secara terpisah, Pablo Benua mengaku bahwa dirinya tidak membuat ijazah palsu sebagaimana laporan polisi dilakukan STIHP Pelopor Bangsa. Dia mengaku menyelesaikan pendidikan dan lulus sarjana pada tahun 2018 silam dari STIS Darul Ulum.

"Saya sudah Sarjana Hukum, Rey lulus Magister, nggak ada urusannya (dengan STIHP Pelopor Bangsa). Ini ada orang yang mau menggoreng-goreng saja," aku Pablo Benua.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore