Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 November 2025, 01.49 WIB

Saksi PK Adam Damiri Sebut Tak Temukan Kerugian Negara dalam Kasus Asabri

Linda Susanti, anak angkat Adam Damiri bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Linda Susanti, anak angkat Adam Damiri bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri.

Dalam sidang tersebut, Linda Susanti, anak angkat Adam Damiri dihadirkan sebagai saksi, ia menyebut tidak ditemukan adanya kerugian negara pada masa kepemimpinan Adam di PT Asabri. Ia juga menegaskan tidak ada aliran dana korupsi yang mengalir kepada Adam Damiri.

Menurut Linda, kesimpulan tersebut bersumber dari bukti baru (novum) berupa risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan laporan keuangan PT Asabri tahun 2011–2015, yang belum pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya.

“Risalah tahun 2011 saya dapat langsung dari PT Asabri, sedangkan 2012 hingga 2015 saya temukan di ruang kerja Bapak (Adam Damiri). Setelah saya cek ke Asabri, risalah itu asli dan berisi laporan keuangan laba rugi serta pendapatan dari kenaikan saham dan reksadana di masa kepemimpinan beliau,” kata Linda saat bersaksi di persidangan, Senin (10/11).

Linda menambahkan, bukti itu setelah dirinya meminta pendapat dari lima auditor independen atas dokumen tersebut.

“Laporan keuangan di masa Pak Adam Damiri tidak menunjukkan adanya kerugian negara. Bahkan setiap tahun dari 2011 sampai 2015 selalu mencatatkan peningkatan keuntungan,” ujarnya.

Menurut Linda, PT Asabri di masa Adam Damiri membukukan keuntungan antara Rp 1 triliun hingga Rp 4 triliun per tahun, dan dokumen keuangan tersebut telah disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Dewan Direksi PT Asabri.

Ia menilai, telah terjadi kekeliruan dalam perhitungan kerugian negara pada putusan sebelumnya, di mana kerugian pada masa jabatan Adam Damiri dan Soni Wijaya disatukan sehingga nilainya tampak jauh lebih besar.

“Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa di masa Pak Adam Damiri, kerugian negara hanya Rp 2,6 triliun, bukan Rp 22,7 triliun. Saham-saham yang dihitung sebagai kerugian pun sebenarnya masih dimiliki Asabri dan nilainya masih positif,” ucap Linda.

Linda menjelaskan, novum kedelapan yang diajukan dalam PK juga akan membuktikan bahwa aset-aset saham Asabri masih bernilai dan terus memberikan keuntungan.

Selain itu, ia menegaskan tidak ada aliran dana dari manajemen investasi Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri. Uang senilai Rp 17,9 miliar yang disebut dalam dakwaan, bukan hasil korupsi, melainkan pengembalian utang pribadi dan investasi yang tidak berkaitan dengan PT Asabri.

Lebih lanjut, Linda juga menilai perhitungan uang pengganti dalam kasus ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena seharusnya didasarkan pada hasil tindak pidana, bukan dari transaksi pribadi.

“Uang itu berasal dari pengembalian utang pribadi dua orang, yakni Harjani Prem Ramchand dan Sutedy Alwan Anis. Mereka bukan tersangka dan tidak ada hubungan dengan Asabri,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore