Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 November 2025, 17.30 WIB

Gara-gara Vadel Badjideh, Alat Reproduksi Anak Nikita Mirzaki Rusak

Vadel Badjideh. (TikTok @omeletteic) - Image

Vadel Badjideh. (TikTok @omeletteic)

JawaPos.com-- Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh dalam kasus pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi dengan korban Lolly, anak Nikita Mirzani. Hukuman awalnya 9 tahun penjara, kini diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Majelis hakim memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh untuk tujuan memberikan perlindungan terhadap Lolly, anak Nikita Mirzani, yang saat itu masih merupakan anak di bawah umur.

"Karena memang negara Indonesia khususnya memberikan perlindungan terhadap anak ya, persetubuhan ini sangat tidak melindungi anak, apalagi anak sebagai masa depan bangsa," kata Catur Irianto selaku Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat ditemui di kantornya, Jumat (7/11).

Majelis hakim tingkat banding memutus lebih berat hukuman terhadap Vadel Badjideh karena kelakuannya melakukan persetubuhan dan menggugurkan kehamilan hingga dua kali, yang mengakibatkan kerusakan pada alat reproduksi Lolly, anak Nikita Mirzani

"Ini merusak organ daripada reproduksi. Jadi sudah dua kali dia menggugurkan kandungan anak di bawah umur, ini yang memperberat," kata Catur.

Pihak pengadilan tidak tahu persis apakah kerusakan alat reproduksi yang terjadi ini memiliki dampak untuk jangka panjang atau tidak. Namun, ada kemungkinan Lolly tidak bisa hamil di masa mendatang gara-gara kerusakan yang terjadi akibat dua kali aborsi.

"Jadi pengguguran kehamilan selama dua kali ini, kita nggak tahu ke depannya bagaimana terhadap anak ini terkait dengan alat reproduksinya. Di sini ada kerawanan juga ya terhadap alat reproduksi atau tempat untuk janin. Apakah dia nanti masih punya bisa keturunan atau tidak, kita tidak tahu," ungkapnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore