
Marcell Siahaan. (Instagram: marcellsiahaans)
JawaPos.com - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban membayar royalti atas lagu dan/atau musik yang digunakana di ruang komersial.
SE tersebut sebagai bentuk penegasan akan kewajiban para pelaku usaha untuk membayarkan royalti terkait lagu yang diputar di tempat usaha mereka. Dengan adanya SE ini, maka para pelaku usaha diingatkan kembali akan kewajiban mereka untuk membayarkan royalti atas lagu yang diputar di kafe, restoran, hotel, mal, hingga tempat hiburan.
"Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, wajib membayar royalti," kata Hermansyah Siregar selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum,di laman website Kemenkum.
Penerbitan SE tersebut memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan royalti hak cipta atas lagu dan/atau musik di Tanah Air.
SE juga memiliki tujuan penting untuk memberikan perlindungan terhadap para pemilik hak cipta supaya mereka mendapatkan hak ekonomi atas karya yang mereka hasilkan dengan jerih payah.
Pembayaran royalti atas lagu atau musik dilakukan para pelaku usaha kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menarik, mengumpulkan, dan membagikan royalti.
Pemerintah menerbitkan SE tentang royalti, Komisioner LMKN Marcell Siahaan mengungkapkan bahwa pembayaran royalti saat ini jadi lebih mudah melalui sistem satu pintu lewat LMKN. Dengan demikian, para pelaku usaha tidak perlu pusing bakal ditagih pembayaran oleh banyak pihak.
"Kami pastikan royalti akan didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," tegas Marcell Siahaan.
Marcell Siahaan merupakan komisioner LMKN dua periode. Yaitu periode 2022-2025 dan periode 2025-2028. Marcell dipercaya membidangi Hak Terkait di LMKN.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
