Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Januari 2026, 04.44 WIB

Pandji Pragiwaksono Dihantam Permasalahan Gara-gara Mens Rea, Mahfud MD Membela

Pandji Pragiwaksono menduga Ahok akan nyapres di 2024. (Instagram Pandji) - Image

Pandji Pragiwaksono menduga Ahok akan nyapres di 2024. (Instagram Pandji)

JawaPos.com - Komika Pandji Pragiwaksono disebut-sebut terancam terkena permasalahan hukum gara-gara dianggap merendahkan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Hal itu buntut atas pernyataannya menyebut Gibran seperti mengantuk dalam acara Mens Rea tayangan Netflix.

Pakar Hukum Mahfud MD membela Pandji Pragiwaksono. Menurutnya, sang komika tidak akan terkena permasalahan hukum hanya gara-gara menyebut Gibran mengantuk.

"Bilang orang mengantuk masak menghina," kata Mahfud MD dalam podcast di kanal YouTube miliknya.

Seandainya pernyataan Pandji Pragiwaksono dianggap merendahkan atau menghina dan terancam terkena pasal di dalam KUHP yang baru, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, Mahfud MD memastikan Pandji tetap tidak dapat dikenakan pidana gara-gara menyindir Gibran.

"Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji ini tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2, dia mengatakan itu pada bulan Desember," katanya.

Menurut Mahfud MD, Pandji Pragiwaksono tidak dapat dikenakan pasal dalam KUHP yang baru karena hukum tidak berlaku surut.

"Peristiwanya, dia bilang kapan mengatakan itu. Nggak akan dihukum Mas Pandji, nanti saya yang bela," ungkap Mahfud MD.

Dalam KUHP yang baru, terdapat sejumlah pasal yang dapat menyeret ke dalam permasalahan hukum pidana orang yang menyinggung presiden dan wakil presiden. Pasal itu tertuang dalam sejumlah pasal sekaligus, mulai dari Pasal 218 hingga Pasaal 220.

Dalam Pasal 218 misalnya, bunyinya sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan / atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore