Asap mengepul di Kota Gaza Palestina pada 7 Oktober 2025 (Dok. Al Jazeera)
JawaPos.com - Para ahli hukum internasional menegaskan bahwa tindakan brutal Israel di Gaza layak disebut sebagai genosida.
Dilansir dari laman Al Jazeera pada Jumat (10/10), penetapan label ini dianggap penting karena memiliki implikasi hukum dan politik yang mengikat seluruh negara di dunia.
Beberapa ahli menilai, serangan Israel bukan sekadar pelanggaran hukum perang, melainkan upaya sistematis untuk menghancurkan bangsa Palestina.
Mantan pejabat PBB Craig Mokhaiber menyatakan bahwa genosida merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia paling mendasar.
Mokhaiber menegaskan seluruh negara memiliki kewajiban hukum internasional untuk menghentikan, mencegah, dan menghukum pelaku genosida. Konvensi Genosida PBB 1948 yang diadopsi oleh 153 negara menjadi dasar hukum utama dalam menindak pelaku kejahatan tersebut.
Menurut Susan Akram dari Universitas Boston, pengakuan terhadap genosida di Gaza akan memicu kewajiban hukum bagi semua negara pihak konvensi. Ia menegaskan bahwa genosida adalah kejahatan internasional paling serius yang tidak bisa diabaikan.
Akram menilai, keengganan dunia untuk mengakui genosida di Gaza menunjukkan kegagalan sistem internasional dalam menegakkan hukum.
Laporan penyelidik PBB menunjukkan bahwa Israel telah melakukan tindakan yang sesuai dengan definisi genosida. Mereka menemukan bukti kuat adanya niat untuk membunuh warga Palestina secara massal dan sistematis.
Selain itu, pernyataan para pejabat dan komandan militer Israel turut memperkuat dugaan adanya niat genosida terhadap penduduk Gaza.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan B’Tselem juga menuding Israel melakukan genosida.
Institut Lemkin untuk Pencegahan Genosida menambahkan bahwa skala kehancuran dan jumlah korban di Gaza sudah memenuhi unsur genosida. Hingga kini, lebih dari 67.000 warga Palestina tewas dan hampir 170.000 lainnya terluka akibat operasi militer Israel.
Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan tiga keputusan sementara yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida. Namun, Israel tidak mematuhi perintah dan tetap melanjutkan operasi militernya di Gaza.
Para pakar menilai kegagalan komunitas internasional dalam menegakkan sanksi menunjukkan lemahnya mekanisme penegakan hukum global.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
