Ilustrasi seseorang membaca Al Qur
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyempurnakan tafsir Al-qur'an yang sudah berusia 20 tahun lebih. Penyempurnaan itu untuk menjawab dinamika sosial-keagamaan dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Penyempurnaan itu dilakukan dalam Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an yang melibatkan puluhan pakar tafsir, ulama, akademisi, dan perwakilan lembaga keagamaan. Mereka diminta untuk memberi masukan atas rancangan tafsir terbaru Kemenag. Adapun Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an ini berlangsung di Jakarta, Rabu hingga Jumat (19-21/11).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Abu Rokhmad menuturkan, penyempurnaan tafsir ini dilakukan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bersama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an dan Badan Moderasi Beragama. Tim penyusun telah merampungkan tiga juz awal dari total 30 juz yang ditargetkan selesai pada 2027–2028.
Tim penyusun melibatkan 54 narasumber yang mewakili berbagai unsur, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta, pesantren, hingga pusat studi Al-Qur’an. Beragam disiplin ilmu turut dilibatkan, mulai dari tafsir, hadis, falak, hingga kajian sosial-keagamaan.
"Mungkin sekitar 2027 atau 2028, kita akan memiliki tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama yang paling baru,” ujar Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta pada Kamis (20/11).
Dia mengatakan, penyempurnaan tafsir merupakan bagian dari tanggung jawab Kemenag dalam menyediakan rujukan keagamaan yang kredibel bagi masyarakat. Pasalnya, Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama usianya sudah lebih dari 20 tahun.
"Ini kegiatan yang cukup besar, sifatnya akademik, yaitu pertemuan ulama tafsir Al-Qur’an seluruh Indonesia. Sedang kita lakukan review atau penyempurnaan,” ujarnya.
Abu mengakui bahwa proses penyusunan tafsir secara kolaboratif memiliki tantangan tersendiri karena melibatkan berbagai pandangan keilmuan. Meski demikian keragaman tersebut justru menjadi kekuatan dalam menghasilkan tafsir yang lebih komprehensif dan dapat diterima secara luas.
"Kami sangat mengapresiasi kontribusi para ulama, pakar, dan seluruh narasumber yang mencurahkan pikirannya untuk penyempurnaan tafsir ini,” kata Abu.
Sementara itu, uji publik menjadi ruang penting untuk memverifikasi metodologi, rujukan, dan konteks penafsiran. Kolaborasi para mufasir, akademisi, dan pemangku kepentingan lain diharapkan memperkaya perspektif sehingga produk tafsir tidak hanya kuat secara tekstual, tetapi juga sensitif terhadap isu sosial dan perkembangan ilmu pengetahuan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
