Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Oktober 2025, 05.14 WIB

Kronologi Remaja 16 Tahun Bunuh dan Lecehkan Anak SD di Cilincing, Modus Iming-iming Baju Baru

Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Freepik) - Image

Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Freepik)

JawaPos.com - Seorang remaja laki-laki berinisial MR,16, nekat menghabisi nyawa seorang anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berinisial VI,11, hingga tewas di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kejinya, setelah korban tak bernyawa, pelaku masih tega melakukan tindak asusila kepada mayat korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ongkoseno, menjelaskan peristiwa tragis itu bermula ketika pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan ingin membelikan pakaian.

"Jadi, korban tuh kan diajak ke rumah pelaku tuh mau dibelikan baju. Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju," ujar Ongkoseno, Selasa (14/10).

Namun sesampainya di rumah, niat jahat pelaku terungkap. Ia langsung menyerang korban tanpa ampun. Menurut Ongkoseno, pelaku membekap korban dan melilitkan kabel hingga korban tidak dapat bernapas.

"Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas," jelasnya.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap tubuh korban.

"Dia membunuh korban dulu baru melakukan (pencabulan)," ucap Ongkoseno.

Kejadian Terjadi di Rumah Pelaku

Aksi brutal itu terjadi di rumah pelaku yang berada di kawasan Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (13/10). Polisi segera bergerak cepat setelah menerima laporan warga.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

Ongkoseno memastikan, meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan 82 serta Pasal 338 KUHP.

"Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore