Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Oktober 2025, 03.49 WIB

Pecatan TNI AL Diduga Terlibat Kasus Penculikan, Penyekapan, dan Pemerasan di Pondok Aren Tangsel

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) - Image

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL)

JawaPos.com - Dugaan keterlibatan pecatan TNI AL dalam kasus penculikan, penyekapan, dan pemerasan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten ditindaklanjuti dengan cepat oleh Angkatan Laut.

Mabes TNI AL (Mabesal) memastikan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menyampaikan bahwa langkah cepat dan serius langsung diambil oleh instansinya, usai menerima informasi dugaan keterlibatan pecatan TNI AL dalam kasus tersebut. 

”Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus itu melibatkan desertir prajurit, yaitu Praka MRA yang sejak 12 Juli 2024 statusnya telah dipecat. Pemecatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia dari dinas keprajuritan,” ungkap Tunggul dalam keterangannya pada Senin (20/10).

Tunggul menjelaskan bahwa MRA kini memang sudah bukan lagi prajurit aktif di Institusi TNI AL.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pendalaman kasus yang ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta itu. 

”Dan nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke pengadilan militer, mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman disersinya. TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus itu dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan,” tegasnya. 

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menangkap 9 pelaku dalam kasus tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari salah seorang korban yang berhasil melarikan diri. Laporan tersebut dibuat pada Senin pekan lalu (13/10). 

”Jadi, korban itu sebenarnya empat. Salah satu korban berhasil melarikan diri kemudian membuat laporan hari Senin tanggal 13 Oktober. Membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kemudian tim langsung bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan tiga korban lainnya,” ucap Ade Ary kepada awak media pada Kamis (16/10). 

Oleh polisi, 9 orang tersangka itu dijerat menggunakan pasal berlapis. Yakni penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP.

Ancaman hukuman penjaranya mencapai 9 tahun. Kemudian Pasal 368 KUHP yang ancaman hukumannya juga 9 tahun penjara.  

”Motif mereka (9 tersangka) secara pasti fakta hukumnya masih dilakukan pendalaman, mohon waktu. Yang jelas kami semua bersyukur rekan-rekan bahwa penyidik sangat cepat berhasil menolong korban,” kata dia.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore