Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Oktober 2025, 23.30 WIB

Sakit Hati Karena Putus Cinta, Seorang Pria Nekat Bakar Kontrakan Mantan

Polsek Jagakarsa, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah kontrakan yang dipicu oleh sakit hati seorang mantan kekasih. (Yogi Wahyu/ Jawa Pos) - Image

Polsek Jagakarsa, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah kontrakan yang dipicu oleh sakit hati seorang mantan kekasih. (Yogi Wahyu/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Polsek Jagakarsa, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah kontrakan yang dipicu oleh sakit hati seorang mantan kekasih. Pelaku berinisial MS, 21, ditangkap 4 jam setelah membakar kontrakan. 

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan kejadian bermula pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan milik Haji Mahrub yang terletak di Jalan Pasir 3, RT 02 RW 6, Ciganjur, Jakarta Selatan. Korban dalam kasus ini adalah SM, 47, berprofesi sebagai pengurus rumah tangga.

"Pelaku sakit hati lantaran korban putus hubungan asmara. Pelaku kemudian membakar kontrakan korban," kata Nurma, kemarin (21/10). 

Pelaku, lanjut Nurma, mendatangi rumah korban setelah terjadi pertikaian. Kemudian, pelaku membeli bensin di dekat rumah korban dan menyiramkan bensin tersebut ke rumah kontrakan korban. Setelah itu, pelaku menyulut api dengan korek api yang sudah dibawa.

“Api dengan cepat membakar sejumlah barang di rumah kontrakan tersebut, termasuk kayu berisi alat-alat tukang dan pakaian, rak sepatu kayu, sepatu dan sandal, serta pakaian yang dijemur. Beruntung, api berhasil dipadamkan oleh warga sekitar setelah korban berteriak meminta tolong,” ungkapnya.

Nurma mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 4 jam setelah kejadian berkat adanya percakapan antara pelaku dan korban yang berhasil diperoleh pihak kepolisian. “Pelaku diamankan di tempat kerjanya di Kawilah Water Perumahan Pondok Permata Babelan, Bekasi,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran rumah tinggal yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum bagi barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore