
Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menewaskan MBS, 65, pemilik agen gas elpiji 3 kilogram di Jalan Patra No. 66, Duri Kepa, Jakbar, Selasa (21/10). (DOM/JPC)
JawaPos.com - Kasus penikaman berdarah yang menewaskan seorang pemilik agen gas elpiji di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mulai terungkap. Polisi melakukan rekonstruksi dan menemukan fakta mengejutkan di balik peristiwa tersebut.
Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menewaskan MBS, 65, pemilik agen gas elpiji 3 kilogram di Jalan Patra No. 66, Duri Kepa, Jakarta Barat. Pelaku berinisial EH, 56, yang tak lain adalah kerabat satu marga korban, memperagakan langsung setiap adegan dalam reka ulang tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani menuturkan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan antara pelaku, saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan.
"Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan setiap keterangan sesuai dengan fakta di lapangan," ujar AKP Ganda Sibarani di Halaman Polsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10).
Dalam proses reka ulang, EH memperagakan 18 adegan. Mulai dari momen sebelum kejadian hingga usai penikaman terjadi.
"Untuk kejadian penganiayaan berat yang terjadi di Kampung GG, kita rekonstruksi tadi, kira-kira ada 18 adegan yang kita peragakan dalam rekonstruksi itu," ungkap Ganda.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pertikaian berawal dari utang pelaku yang menumpuk hingga ratusan juta rupiah. Korban diduga menjual sebuah tangki besi milik pelaku untuk melunasi sebagian utang tersebut, tanpa sepengetahuan EH. Perselisihan itu berujung penikaman.
"Untuk temuan baru, pada saat rekonstruksi ini tidak ada. Kita sandingkan keterangan pelaku dengan keterangan saksi, apakah benar terjadi seperti itu. Itulah tujuannya kita lakukan rekaulang rekonstruksi ini, kita konfirmasi semuanya," terang Ganda.
Pada adegan ke-6, tersangka diperlihatkan berjalan ke Pasar Patra untuk membeli sebilah pisau di toko perabot rumah tangga. Pisau itu kemudian diselipkan di balik bajunya.
Beberapa saat kemudian, dalam adegan ke-9 dan ke-10, pelaku duduk di sekitar lokasi kejadian sambil memperhatikan korban yang tengah menerima paket.
Saat korban membungkuk, EH mendekat dari belakang dan menikam korban di bagian pinggang kanan, sebagaimana diperagakan dalam adegan ke-11.
Warga sekitar yang mendengar teriakan sempat mencoba melerai. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelni, namun nyawanya tidak tertolong setelah mendapat perawatan medis.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kios elpiji milik korban. Kini, tersangka EH dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
