Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 Oktober 2025, 03.59 WIB

Dua Pencuri AC di SMA Negeri 1 Tangerang Tertangkap Basah, Ternyata Pelakunya Kuyang

Kedua pelaku berinisial IG alias Bembeng, 27, dan D alias Kuyang, 52, ditangkap usai mencuri AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang, pada Minggu (26/10). (Istimewa) - Image

Kedua pelaku berinisial IG alias Bembeng, 27, dan D alias Kuyang, 52, ditangkap usai mencuri AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang, pada Minggu (26/10). (Istimewa)

JawaPos.com - Aksi pencurian AC di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Tangerang berakhir tragis. Kedua pelaku tertangkap basah saat berusaha membongkar pendingin ruangan di SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50, Kelurahan Sukasara, Kecamatan Tangerang.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua pelaku berinisial IG alias Bembeng, 27, dan D alias Kuyang, 52, datang ke sekolah membawa obeng, tang potong, gunting, dan tangga besi untuk membongkar dua unit AC milik sekolah.

Namun, aksi pencurian di sekolah tersebut tidak berjalan mulus. Warga sekitar yang curiga melihat aktivitas mencurigakan segera menghubungi Polsek Tangerang. Tak butuh waktu lama, petugas bersama warga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Polisi menyita dua unit AC (indoor dan outdoor) serta peralatan yang digunakan pelaku untuk membongkar. Akibat kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar Rp 7 juta. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Kapolres, Senin (27/10).

Jajaran kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kombes Jauhari juga mengingatkan masyarakat untuk aktif melapor bila melihat tindakan mencurigakan.

"Kapolres mengimbau kepada masyarakat apabila melihat, mengetahui adanya suatu tindak pidana segera hubungi layanan Call Center 110 agar segera bisa dilakukan tindakan Kepolisian," imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore