Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 November 2025, 20.29 WIB

Koalisi UMKM Tegas Tolak Raperda KTR DKI: Dinilai Tak Masuk Akal dan Hanya Bikin Kucing-kucingan

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Pansus DPRD DKI Jakarta targetkan Perda KTR rampung bulan ini. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Koalisi UMKM Jakarta kembali menyuarakan penolakan terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah difinalisasi DPRD DKI Jakarta. Mereka menilai aturan tersebut tidak realistis dan justru membuat pedagang kecil semakin terjepit.

Aturan itu pun hanya akan membuat petugas satpol PP dengan pedagang kucing-kucingan.

Juru bicara Koalisi UMKM Jakarta Izzudin Zindan menegaskan, aturan yang disusun Bapemperda tersebut jauh dari realitas lapangan.

"Pedagang kecil saat ini situasinya terseok-seok. Sekarang, kita makin dibelenggu dengan Ranperda KTR yang tak bisa diterima, tak rasional. Jangan asal ketuk palu lah," ujarnya.

Menurut para pedagang, pasal pelarangan penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok di ruang publik seperti rumah makan dan pasar akan langsung memukul pendapatan mereka yang sudah menurun.

"Dengan Ranperda KTR yang mengharuskan steril rokok di warung, jelas berdampak pada penghasilan. Gimana caranya kami diharuskan buat ruang merokok terpisah, sementara luas warteg maksimal hanya 4mx6m? Tidak mungkin! Ini berarti kami disuruh kucing-kucingan sama aparat. Ngeri banget ini," tegasnya.

Petisi Penolakan Diserahkan untuk DPRD DKI

Koalisi UMKM secara resmi menandatangani petisi penolakan Raperda KTR yang langsung dialamatkan kepada DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta agar proses pengesahan tidak dilakukan secara terburu-buru.

Dalam petisi itu, mereka mendesak wakil rakyat untuk turun ke lapangan dan melihat sendiri kondisi UMKM sebelum mengetuk palu.

"DPRD DKI Jakarta harus mendengarkan aspirasi dan suara penolakan rakyat kecil yang terdampak langsung dengan tidak gegabah dan terburu-buru mensahkan Ranperda KTR. Termasuk meninjau ulang pasal-pasal pelarangan penjualan dan perluasan kawasan tanpa rokok dengan langsung turun dan cek ke lapangan," bunyi pernyataan tersebut.

Petisi ini diteken oleh sejumlah komunitas pedagang, antara lain Komunitas Warteg Merah Putih (WMP), Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), Paguyuban Pedagang Warteg dan Kaki Lima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta), Komunitas Warung Nusantara (Kowantara), Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami), dan UMKM Remojong.

Tanuri dari Koperasi Warung Tegal (Kowarteg) menambahkan, pengesahan Raperda KTR hanya akan semakin mematikan bisnis kecil yang kini tengah sekarat.

"Saya saja yang jualan warteg 24 jam, sekarang jam 10, sudah sepi banget. Pedagang kecil sudah setengah mati, jungkir balik mempertahankan sewa ruko. Wakil rakyat sadar gak sih? Ekonomi kita lagi susah, pengurangan karyawan banyak. DPRD terjun ke lapangan dulu, survei dulu, cek dulu kondisi UMKM," kata Tanuri.

Data Koalisi UMKM menunjukkan jumlah warteg di Jabodetabek anjlok drastis. Dari lebih dari 50.000 warteg yang sebelumnya aktif, kini hanya sekitar 25.000 yang masih bertahan.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore