Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Desember 2025, 03.34 WIB

Ranperda KTR Jakarta Larang Iklan Tembakau, Pelaku Periklanan Minta Perlindungan

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Pansus DPRD DKI Jakarta targetkan Perda KTR rampung bulan ini. (dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Pansus DPRD DKI Jakarta targetkan Perda KTR rampung bulan ini. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Bapemperda DPRD DKI Jakarta kembali memicu perdebatan setelah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) masuk tahap evaluasi lanjutan.

Salah satu isu panasnya adalah rencana pelarangan total iklan tembakau di seluruh wilayah Jakarta, yang dinilai pelaku usaha berpotensi memukul sektor ekonomi kreatif dan periklanan.

Ketua Bapemperda Abdul Aziz menegaskan bahwa pasal tentang larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak akhirnya tidak dilanjutkan dalam Ranperda.

“Kami sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan. Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perdakan karena sudah ada PP No 28 tahun 2024. Kalimatnya jelas," ujar Aziz.

Ia menekankan bahwa aturan ini sudah tercantum di regulasi pusat, sehingga tidak perlu digandakan dalam Perda.

Anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-Perjuangan Rio Sambodo juga menyatakan bahwa penerapan radius 200 meter tidak realistis di Jakarta yang padat. Ia menegaskan fokus pembahasan tidak menyentuh aspek iklan dan promosi.

"Penjualan berbeda dengan promosi dan sebagainya," jelas Rio.

Namun, pernyataan itu justru memunculkan kekhawatiran baru dari industri periklanan, terutama terkait klausul pelarangan total promosi dan sponsorship produk tembakau di dalam Ranperda KTR.

Industri Periklanan Minta Perlindungan Usaha

Ketua Cluster Out of Home Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Deni Masriyaldi menilai aturan pelarangan iklan tembakau tidak bisa diberlakukan secara sepihak. Menurutnya, industri periklanan memiliki ketergantungan besar terhadap klien dari Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Pertumbuhan segmen advertising itu sangat terdampak. Jadi, kami sangat berharap pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku usaha, dari asosiasi advertising. Agar tidak memberlakukan aturan secara sepihak dengan mengorbankan aspek yang lain," tegas Deni.

Ia menyebut sekitar 60–70 persen kegiatan periklanan bersinggungan langsung dengan IHT, sehingga imbasnya akan sangat besar jika larangan diterapkan secara menyeluruh.

Deni juga menyoroti isi Ranperda KTR yang menyatakan pelarangan total iklan berlaku di seluruh wilayah Jakarta.

"Jelas itu tidak boleh, itu mengabaikan aspek ekonomi. Aspek keberlangsungan usaha dari kawan-kawan yang bergerak di advertising tolong dipertimbangkan," sebutnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore