
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, menyoroti maraknya aktivitas prostitusi sesama jenis di Taman Daan Mogot KM 12. (Yogi/JawaPos)
JawaPos.com – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, menyoroti maraknya aktivitas prostitusi sesama jenis yang terjadi di Taman Daan Mogot KM 12, Cengkareng, Jakarta Barat. Fenomena yang viral belakangan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Dugaan adanya praktik prostitusi, apa pun bentuknya, di ruang publik seperti Taman Daan Mogot adalah tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan seluruh aparat yang bertanggung jawab atas keamanan kota ini," ujar Kenneth, kemarin (17/11).
Kenneth menegaskan bahwa isu ini bukan semata-mata tentang orientasi seksual atau identitas kelompok tertentu, melainkan persoalan ketertiban umum dan penegakan hukum yang dinilai melemah.
Ia mendesak Pemprov DKI Jakarta, Satpol PP, dan kepolisian untuk segera mengambil langkah penertiban sekaligus penyelidikan secara menyeluruh.
Menurutnya, tindakan parsial atau razia sesaat tidak akan mampu menyelesaikan akar masalah. "Tidak cukup hanya razia simbolik. Kita butuh tindakan konsisten, terukur, dan berbasis data," tegasnya.
Kenneth menekankan perlunya pengawasan berkelanjutan dan mendorong Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI untuk mengubah pola pengawasan dari reaktif menjadi preventif.
"Kami tidak hanya bicara penertiban sesaat. Pengawasan ruang publik harus dilakukan secara konsisten, terstruktur, dan berkelanjutan. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak," imbuhnya.
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat telah mengerahkan 10 personel untuk mengawasi Taman Daan Mogot. Pengamanan pada malam hari diperketat guna mencegah potensi terjadinya hal-hal buruk yang meresahkan masyarakat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa petugas akan ditempatkan pada malam hari, sementara patroli rutin akan dilakukan pada siang hari.
Selain patroli, Satpol PP Jakarta Barat juga telah memasang empat spanduk imbauan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 42 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di titik-titik rawan taman tersebut. Spanduk berisi larangan dan sanksi bagi pelaku prostitusi telah dipasang sejak Jumat (14/11/2025) malam.
Dalam operasi yang berlangsung, petugas juga telah mengamankan dua pria yang diduga terlibat praktik asusila. Keduanya dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk menjalani pembinaan sesuai prosedur.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
