Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 November 2025, 02.26 WIB

UMKM Jakarta Ramai-Ramai Tolak Raperda KTR: Selain Omzet Terancam Turun, Kebijakan Baru Biasa jadi Celah Pungli

Sejumlah perwakilan pedagang datangi gedung DPRD DKI guna mendesak batalkan Ranperda KTR, Kamis (20/11). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Sejumlah perwakilan pedagang datangi gedung DPRD DKI guna mendesak batalkan Ranperda KTR, Kamis (20/11). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta masih panas dan jadi bahasan yang belum menemukan titik temu. Setelah menuai sorotan publik, kini giliran para pelaku UMKM, dari warteg sampai pedagang kaki lima yang angkat suara. 

Mereka sepakat menolak regulasi tersebut karena dianggap mengancam keberlangsungan usaha kecil yang tengah berjuang bertahan di kondisi ekonomi sulit.

Aliansi UMKM Jakarta, gabungan dari enam komunitas pedagang, mendatangi Bapemperda DPRD DKI Jakarta untuk menyerahkan surat resmi penolakan. Kekhawatiran mereka bukan sekadar turunnya omzet, tetapi juga munculnya potensi pungutan liar akibat ancaman denda besar dalam Raperda.

Omzet Terancam Turun Drastis

Ketua Kowantara, Izzudin Zindan, menyebut aturan larangan merokok di warung makan berpotensi membuat pelanggan enggan mampir. "Pendapatan warteg dan pedagang kecil pasti turun. Kita yang paling dulu merasakan dampaknya," kata Zindan.

Ia menilai, situasi ekonomi saat ini belum stabil dan regulasi yang terlalu ketat justru bisa mematikan usaha kecil yang bergantung pada pelanggan harian. Selain penurunan omzet, ancaman pungutan liar menjadi kekhawatiran besar.

Sekjen Kowartami, Salasatun Syamsiyah, menyebut denda besar dalam Raperda bisa membuka celah bagi oknum untuk menekan pedagang. "Oknum bisa saja datang, menakut-nakuti, lalu minta uang damai. Ini yang paling kami takutkan," ujarnya.

Menurutnya, kondisi ekonomi yang serba sulit membuat pedagang semakin rentan terhadap praktik seperti itu.

Aliansi UMKM Minta Pembahasan Ditunda

Aliansi UMKM Jakarta mendesak Pemprov DKI menunda pembahasan Raperda KTR dan melakukan kajian ulang yang melibatkan pelaku usaha kecil. Mereka menilai kebijakan kesehatan publik tidak boleh dibuat tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap pedagang kecil.

"Kami sepakat menolak sampai ada peninjauan ulang yang lebih adil," tegas Zindan.

Sekretaris Jenderal Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah juga menyampaikan kekhawatiran lainnya akan dampak dari implementasi kebijakan KTR yang justru berpotensi menyuburkan praktik pungutan liar (pungli).

"Mungkin bisa saya tambahkan ya, Jadi kami dari Kowartami ingin menyampaikan bahwa jangan sampai (Perda KTR) diketuk palu dulu. Kita aja sudah susah begini penghasilannya. Dengan adanya Raperda seperti ini, nanti terjadi adanya pungli," tegas Syamsiyah.

Sebab, adanya ancaman denda yang besar dalam Raperda justru akan digunakan oknum tertentu untuk menakut-nakuti dan memeras pedagang. la mencontohkan skenario pungli yang mungkin terjadi di warteg.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore