
Sejumlah perwakilan pedagang datangi gedung DPRD DKI guna mendesak batalkan Ranperda KTR, Kamis (20/11). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta masih panas dan jadi bahasan yang belum menemukan titik temu. Setelah menuai sorotan publik, kini giliran para pelaku UMKM, dari warteg sampai pedagang kaki lima yang angkat suara.
Mereka sepakat menolak regulasi tersebut karena dianggap mengancam keberlangsungan usaha kecil yang tengah berjuang bertahan di kondisi ekonomi sulit.
Aliansi UMKM Jakarta, gabungan dari enam komunitas pedagang, mendatangi Bapemperda DPRD DKI Jakarta untuk menyerahkan surat resmi penolakan. Kekhawatiran mereka bukan sekadar turunnya omzet, tetapi juga munculnya potensi pungutan liar akibat ancaman denda besar dalam Raperda.
Omzet Terancam Turun Drastis
Ketua Kowantara, Izzudin Zindan, menyebut aturan larangan merokok di warung makan berpotensi membuat pelanggan enggan mampir. "Pendapatan warteg dan pedagang kecil pasti turun. Kita yang paling dulu merasakan dampaknya," kata Zindan.
Ia menilai, situasi ekonomi saat ini belum stabil dan regulasi yang terlalu ketat justru bisa mematikan usaha kecil yang bergantung pada pelanggan harian. Selain penurunan omzet, ancaman pungutan liar menjadi kekhawatiran besar.
Sekjen Kowartami, Salasatun Syamsiyah, menyebut denda besar dalam Raperda bisa membuka celah bagi oknum untuk menekan pedagang. "Oknum bisa saja datang, menakut-nakuti, lalu minta uang damai. Ini yang paling kami takutkan," ujarnya.
Menurutnya, kondisi ekonomi yang serba sulit membuat pedagang semakin rentan terhadap praktik seperti itu.
Aliansi UMKM Minta Pembahasan Ditunda
Aliansi UMKM Jakarta mendesak Pemprov DKI menunda pembahasan Raperda KTR dan melakukan kajian ulang yang melibatkan pelaku usaha kecil. Mereka menilai kebijakan kesehatan publik tidak boleh dibuat tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap pedagang kecil.
"Kami sepakat menolak sampai ada peninjauan ulang yang lebih adil," tegas Zindan.
Sekretaris Jenderal Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah juga menyampaikan kekhawatiran lainnya akan dampak dari implementasi kebijakan KTR yang justru berpotensi menyuburkan praktik pungutan liar (pungli).
"Mungkin bisa saya tambahkan ya, Jadi kami dari Kowartami ingin menyampaikan bahwa jangan sampai (Perda KTR) diketuk palu dulu. Kita aja sudah susah begini penghasilannya. Dengan adanya Raperda seperti ini, nanti terjadi adanya pungli," tegas Syamsiyah.
Sebab, adanya ancaman denda yang besar dalam Raperda justru akan digunakan oknum tertentu untuk menakut-nakuti dan memeras pedagang. la mencontohkan skenario pungli yang mungkin terjadi di warteg.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
