Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 November 2025, 23.00 WIB

Raperda KTR: Ancaman bagi Warteg dan UMKM, Apa Kata DPRD DKI?

Sejumlah perwakilan pedagang kecil menggelar aksi damai menolak finalisasi Raperda KTR di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Sejumlah perwakilan pedagang kecil menggelar aksi damai menolak finalisasi Raperda KTR di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Gelombang penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) terus menguat. Aliansi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jakarta menyatakan sikap tegas menolak aturan tersebut karena dinilai mengancam keberlangsungan usaha kecil, terutama warteg, warung kelontong, dan pedagang kaki lima.

Aspirasi itu diterima langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, yang berjanji akan membawa tuntutan tersebut dalam pembahasan internal dewan. "Masukan-masukannya akan kami perjuangkan. Kami akan bicarakan di rapat bersama anggota dewan lainnya," ujar Aziz usai menerima perwakilan Aliansi UMKM Jakarta baru-baru ini.

Aziz menegaskan pihaknya akan membuka ruang dialog lebih luas untuk menguji dampak aturan tersebut sebelum disahkan. "Mohon dukungan agar Raperda yang dihasilkan bisa mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat," tuturnya.

Penolakan ini berangkat dari kekhawatiran pelaku usaha kecil terhadap larangan-larangan dalam Raperda KTR yang dinilai dapat menurunkan jumlah pelanggan. Ketua Korda Jakarta Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara), Izzudin Zindan, menyebut warteg dan usaha kuliner skala kecil akan menjadi pihak paling terdampak.

"Restoran atau warung makan itu pasti kena dampaknya. Larangan total membuat konsumen enggan mampir. Itu akan mengurangi penghasilan para pedagang," kata Zindan saat menyampaikan surat keberatan kepada Bapemperda.

Menurutnya, penerapan aturan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat kecil justru dapat membuat omzet UMKM merosot tajam. "Warteg, warung kelontong, pedagang kaki lima semuanya pasti terpengaruh," ujarnya.

Zindan menegaskan, penolakan terhadap Raperda KTR merupakan komitmen bersama berbagai komunitas UMKM dalam semangat 'Jaga Jakarta'. "Kami sudah sepakat menolak Raperda KTR untuk disahkan. Kami ingin aturan ini ditunda dulu," tegasnya.

Aliansi UMKM Jakarta yang terdiri dari Kowantara, Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Koperasi Warung Merah Putih, Pandawakarta, hingga Kowarteg Nusantara, telah menyerahkan surat komitmen bersama kepada Bapemperda DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.

Mereka berharap langkah itu mampu mendorong pemerintah daerah melakukan kajian ulang secara menyeluruh, dengan mendengarkan suara pelaku usaha yang paling merasakan dampaknya di lapangan. Selain masalah penurunan penghasilan, kekhawatiran baru turut muncul: potensi pungutan liar (pungli).

Sekretaris Jenderal Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah, menyebut implementasi Raperda KTR dapat membuka ruang penyalahgunaan aturan. "Penghasilan kami sudah susah. Kalau aturan ini jalan, beban makin berat. Yang kami takutkan nanti muncul pungli-pungli baru," tegas Syamsiyah.

Ia meminta DPRD tidak terburu-buru mengetuk palu. Menurutnya, UMKM saat ini masih berjuang bertahan di tengah tekanan ekonomi, sehingga kebijakan baru seharusnya tidak menambah beban. Aliansi UMKM Jakarta mendesak legislatif maupun eksekutif untuk menunda pembahasan Raperda KTR dan membuka forum dialog dengan pelaku usaha kecil sebelum aturan tersebut diambil keputusan final.

Zindan menekankan bahwa regulasi yang menyangkut hajat hidup UMKM harus dikaji lebih matang. "Harapan kami, pemerintah mau mendengar suara UMKM agar kebijakan yang lahir tidak justru mematikan usaha rakyat kecil," tandasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore