
Taman Nasional Gunung Halimun Salak. (Istimewa)
JawaPos.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan kegiatan ilegal, termasuk tambang tanpa izin di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) pada Rabu (3/12). Penertiban dilakukan pada lahan seluas 105.072 hektar, termasuk Blok Cimari, Cirotan dan Sopal. Kemudian lahan seluas 31.976 hektar di Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasar keterangan resmi yang disampaikan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), melalui penertiban tersebut berhasil dikuasai kembali lahan dari kegiatan ilegal. Di lokasi itu, ditemukan tambang tanpa izin dengan bukti 281 lubang, bangunan pengolahan emas dan tenda sebanyak 811 unit, tabung besi atau gelundung sebanyak 20 ribu unit, da mesin-mesin 105 unit.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa kegiatan tambang ilegal di kawasan konservasi TNGHS terjadi secara masif dan mengancam kelestarian kawasan konservasi yang merupakan salah satu hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jawa Barat (Jabar) dan Banten.
”TNGHS mempunyai fungsi yang strategis sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, mencegah banjir dan longsor. Operasi ini juga rangkaian kesiapsiagaan kita menghadapi musim penghujan yang dapat mengakibatkan longsor dan banjir,” ungkap dia.
Dalam rangka mengoptimalkan penyelesaian kegiatan ilegal di TNGHS, Kemenhut bersama Satgas PKH sudah menyusun rencana kegiatan penertiban tambang ilegal Kawasan Konservasi TNGHS di Kabupaten Lebak yang tersebar pada 11 Blok. Selain itu, Satgas PKH akan melakukan penertiban penggunaan kawasan Konservasi TNGHS untuk bangunan komersial wisata sebanyak 488 unit di Blok Lokapurna, Kabupaten Bogor, Jabar.
”Dalam hal upaya penyelamatan TNGHS, Kemenhut telah melakukan berbagai upaya dalam perbaikan tata kelola kawasan konservasi dan usaha-usaha perlindungan hutan. Namun upaya tersebut perlu dioptimalkan melalui upaya penegakkan hukum secara terukur, menimbulkan efek jera dengan melibatkan berbagai pihak,” terang Dwi.
Berdasar data operasi yang dilaksanakan oleh Satgas PKH bersama Kemenhut di TNGHS telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian akibat kegiatan ilegal dengan nilai mencapai Rp 304 miliar, itu pun belum termasuk nilai kerugian dari hasil tambang ilegal. Penertiban tersebut merupakan langkah strategis dalam mitigasi bencana yang dapat memberikan dampak kepada masyarakat.
Satgas PKH bersama Kemenhut melakukan upaya penyelesaian kegiatan ilegal di TNGHS melalui melalui instrumen penguasaan kembali kawasan konservasi TNGHS beserta HP, HPT dan HL sebagai penyangga seluas 105.072 hektar. Apabila instrumen tersebut belum optimal akan dilakukan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
