
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono saat Musda XVI Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPD DKI Jakarta, Jumat (5/12). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com – Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) di DKI Jakarta menjadi sorotan utama. Pembahasan ini menjadi perhatian dalam Musyawarah Daerah (Musda) XVI Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPD DKI Jakarta.
Para pelaku usaha hotel dan restoran di Ibu Kota merasa sangat tertekan. Mereka khawatir aturan baru ini akan memberikan dampak signifikan, terutama di tengah kondisi industri yang masih lesu.
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, yang akrab disapa Iwantono, menyatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari anggota. Masalah utama adalah berbagai larangan ketat yang tercantum dalam Ranperda KTR.
PHRI berharap pemerintah daerah mau mendengar dan menampung aspirasi mereka sebelum Ranperda ini disahkan.
"Ranperda KTR DKI Jakarta sudah banyak dikeluhkan oleh anggota kami karena akan berdampak secara signifikan bagi industri Hotel dan Restoran di Jakarta. Kami ingin agar suara dari pelaku usaha itu bisa didengar dan ditampung aspirasinya. Bukan sebagai niat untuk melawan pemerintah, kami tetap mendukung pemerintah. Namun demikian, aspirasi kami mohon diperhitungkan," ujar Iwantono, Jumat (5/12).
Iwantono menegaskan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah bagi sektor ini. Sektor hotel dan restoran memiliki peran vital dalam menyumbang keuangan daerah.
"PHRI berharap ada perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini. Tak bisa dipungkiri hotel dan restoran itu kan menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang cukup dominan di DKI Jakarta," papar Iwantono.
Untuk memastikan Ranperda KTR ini adil, berimbang, dan inklusif, PHRI bersama asosiasi lain telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD DKI Jakarta. Tujuannya adalah mengakomodir keberlangsungan usaha sektor jasa dan pariwisata.
Kekhawatiran PHRI bukan tanpa alasan. Industri pariwisata Jakarta sudah menunjukkan sinyal bahaya sejak lama. Pada Mei lalu, PHRI bahkan merilis data sekitar 70% pelaku usaha hotel dan restoran di Jakarta terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena bisnis yang terus merugi.
Kombinasi antara penurunan okupansi hotel yang drastis dan kenaikan biaya operasional membuat industri ini semakin sulit bernapas.
Iwantono menyebut, langkah efisiensi sudah dilakukan, termasuk pemangkasan tenaga kerja kontrak dan harian lepas. Beberapa hotel bahkan menghentikan sementara seluruh proses rekrutmen.
Di tengah kondisi kritis ini, PHRI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi yang ada, termasuk pembahasan Ranperda KTR DKI Jakarta. Mereka khawatir aturan baru justru makin memberatkan dan membuat bisnis kian terpuruk.
"Pertama dari sisi pasar, tolong bantu masyarakat untuk datang ke Jakarta. Kedua, tentu jangan banyak aturan-aturan yang semakin membebani, yang menimbulkan beban biaya yang pada akhirnya membuat hotel tidak bisa bertahan. Nantinya malah banyak berguguran, nanti malah pemerintah juga yang kesulitan karena banyak kehilangan pemasukan dari pajak hotel, meningkatnya angka pengangguran akibat PHK dan sebagainya," imbuh Iwantono.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
