Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Desember 2025, 21.38 WIB

Pramono Anung Janji Tetapkan UMP DKI Jakarta 2026 sebelum 24 Desember

Gubernur DKI Pramono Anung dalam peresmian Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (14/12/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JawaPos.com-Pemprov DKI menyebutkan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak akan molor. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, Jakarta bahkan menargetkan penetapan UMP lebih cepat dari batas waktu yang diminta pemerintah pusat. Yakni, sebelum 24 Desember 2025.

Menurut Pramono, Pemprov DKI telah menerima laporan terkait Keputusan Presiden mengenai formula baru penetapan UMP. Karena itu, Pemprov DKI segera menggelar rapat untuk menentukan besaran upah minimum Jakarta tahun depan.

"Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Dan saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat. Kita tidak boleh terlambat, bahkan kita akan mendahului penetapan UMP," kata Pramono.

Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, pemerintah pusat telah menetapkan rentang nilai alfa sebagai variabel pengali dalam formula UMP. Dengan begitu, ruang pembahasan di Jakarta tinggal mencari titik temu antara kepentingan pengusaha dan buruh.

Saat ditanya soal nilai alfa yang akan digunakan, yang berada di rentang 0,5- 0,9, Pramono belum memberikan kepastian. Menurutnya, keputusan tersebut harus melalui mekanisme musyawarah antara dewan pengupahan.

" Itu (angka alfa) belum diputuskan. Demokrasi harus ada," imbuhnya.

Namun begitu, Pramono menyebutkan bahwa UMP DKI Jakarta tahun depan akan mengalami kenaikan. Sebab, formula baru yang digunakan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Pasti ada kenaikan. Karena alfa-nya ada range. Hitungannya menyesuaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya. Kita sedang mempersiapkan itu," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Pramono juga optimistis bahwa Jakarta dapat menyelesaikan penetapan UMP lebih cepat dari tenggat 24 November, yang diminta oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Bismillah, Jakarta selesai lebih cepat," tambah Pramono.

Sebagai informasi, formula baru UMP yang ditetapkan yakni menggunakan perhitungan Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Pemerintah menetapkan nilai alfa di kisaran 0,5–0,9.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Jakarta tumbuh 4,96 persen dengan inflasi 2,69 persen. Jika mengacu pada UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761, simulasi kenaikan upah menunjukkan potensi tambahan penghasilan buruh berkisar Rp 278 ribu hingga Rp 385 ribu, tergantung nilai alfa yang dipilih.

Dengan alfa 0,5, UMP diproyeksikan naik 5,17 persen atau sekitar Rp 278.528 menjadi Rp 5.673.641. Sementara jika alfa tertinggi 0,9 digunakan, kenaikan mencapai 7,15 persen atau sekitar Rp 385.892 sehingga total UMP menjadi Rp 5.781.005.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore