
Sejumlah perwakilan pedagang datangi gedung DPRD DKI guna mendesak batalkan Ranperda KTR, Kamis (20/11). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta masih menuai protes keras. Anggota Pansus Ranperda KTR DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, secara tegas meminta agar regulasi ini ditinjau ulang sebelum disahkan.
Langkah ini diambil karena regulasi tersebut dinilai berpotensi mematikan ekonomi rakyat kecil, terutama para pedagang kelontong dan pelaku UMKM di ibu kota.
Ali Lubis menyoroti adanya pasal-pasal dalam Ranperda KTR yang justru bisa membebani pedagang kecil. Menurutnya, proses pembahasan selama ini belum melibatkan seluruh pihak yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
"Sebagai anggota Pansus, ini harus ditunda pengesahannya. Dalam proses pembahasan kemarin, saya sebagai anggota Pansus mengakui belum semua stakeholder diundang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk soal dampak ekonomi," ujar Ali Lubis di Jakarta, Sabtu (20/12).
Ia menekankan bahwa meskipun semangat aturan ini adalah untuk kesehatan, keadilan sosial bagi para pelaku usaha tidak boleh dikorbankan.
"Dari sisi ekonomi, ini perlu ada kajian khusus. Spiritnya memang adalah untuk kesehatan, namun peraturan ini harus berkeadilan sosial. Tidak berdampak pada pelaku usaha, pedagang kecil lainnya," katanya.
Ia mengakui rancangan ini masih belum melibatkan seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, raperda sebaiknya ditunda untuk disahkan.
"Dan, jangan sampai juga partisipasi publik tidak terwujud. Apalagi mengingat ada stakeholder yang lupa kita ajak bicara sehingga ini menjadi alasan logis agar Ranperda KTR ini ditunda pengesahannya," tegas politisi Fraksi Gerindra tersebut.
Naskah Akademik Dinilai Kedaluwarsa
Senada dengan Ali Lubis, Pengamat Hukum Tata Negara Ali Rido memberikan catatan kritis terhadap draf Ranperda KTR Jakarta. Ia menemukan adanya referensi hukum yang sudah tidak berlaku lagi dalam Naskah Akademik (NA) peraturan tersebut.
"NA ini perlu disusun ulang karena masih memasukkan peraturan yang secara prinsip sudah tidak berlaku. Contoh: masih ada narasi UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berbagai aturan lain yang secara prinsip pokok sudah tidak berlaku," jelas Ketua Pushati FH Universitas Trisakti tersebut.
Selain masalah administrasi, aspek meaningful participation atau partisipasi bermakna menjadi sorotan utama. Berdasarkan Putusan MK No 91 Tahun 2020, pelibatan pihak terdampak dalam penyusunan aturan adalah sebuah kewajiban hukum.
"Itu merupakan keharusan, maka ketika disampaikan ada pihak yang belum dilibatkan dalam pembahasan Ranperda KTR ini, saya membaca upaya ini adalah kepatuhan terhadap Putusan MK No 91 Tahun 2020, bahwa meaningfull participation harus dipenuhi," terang Ali Rido.
Ia juga mengingatkan bahwa produk tembakau adalah entitas legal di Indonesia berdasarkan 11 putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, aturan yang dibuat seharusnya bersifat mengatur aktivitas, bukan melarang produk secara total.
"Kemudian jika diturunkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, secara kronologis regulasi, sebenarnya yang dikehendaki adalah mengatur aktivitas, bukan produknya. Karena produknya jelas adalah entitas yang legal," imbuhnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
