Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Desember 2025, 20.07 WIB

Daftar 16 Titik Reklame Berbahaya di Jakarta yang Dibongkar Satpol PP, Cek Lokasinya!

 
 

Ilustrasi petugas Sat Pol PP Kota Bogor membongkar papan reklame. (Sofyansyah/Radar Bogor)

JawaPos.com - Satpol PP DKI Jakarta menertibkan belasan reklame raksasa yang kondisinya memprihatinkan. Langkah tegas ini diambil karena konstruksi reklame tersebut sudah berkarat dan berisiko roboh hingga menimpa pengguna jalan.

Penertiban ini merujuk pada hasil evaluasi teknis dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta. Sebanyak 16 titik reklame menjadi prioritas utama karena dinilai sangat membahayakan keamanan publik di Jakarta.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan, tindakan ini adalah bentuk perlindungan langsung kepada masyarakat. Meski penilaian teknis ada di instansi lain, pihaknya bertindak sebagai eksekutor demi menghindari kecelakaan.

"Kami melaksanakan penertiban reklame yang dinilai berpotensi membahayakan. Penilaian kelayakan konstruksi bangunan reklame bukan merupakan kewenangan Satpol PP, melainkan instansi teknis terkait. Namun demikian, kami tetap menindaklanjuti rekomendasi tersebut," ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12).

15 Titik Sudah Rata dengan Tanah

Berdasarkan aturan di Pergub Nomor 148 Tahun 2017, tim terpadu telah menyisir berbagai wilayah di Jakarta sejak 12 hingga 19 Desember 2025. Dari target awal, mayoritas reklame ilegal atau rusak tersebut sudah berhasil dievakuasi.

Satriadi menjelaskan bahwa proses ini masih akan berlanjut. Mengingat banyaknya jumlah reklame yang bermasalah, penertiban dilakukan secara bertahap sesuai anggaran yang tersedia.

"Dari total sekitar 30 reklame yang tercantum dalam surat rekomendasi Citata, saat ini kami memprioritaskan penertiban 16 titik terlebih dahulu. Penertiban terhadap sisa reklame akan dilanjutkan pada tahun 2026, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran," jelasnya.

Prosedur Tegas dan Penyitaan Material

Sebelum alat berat diturunkan, Satpol PP memastikan telah memberikan peringatan resmi kepada pemilik atau pengelola reklame. Jika tidak ada respons, petugas gabungan dari Gulkarmat, Dinas Bina Marga, hingga Dinas Lingkungan Hidup langsung bergerak melakukan pembongkaran.

"Sebelum penertiban, kami juga telah menyampaikan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Satriadi.

Seluruh material besi dan konstruksi reklame yang dibongkar kini diamankan di Gudang Cakung milik Satpol PP DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Aturan Ketat Pemasangan Atribut dan Baliho

Tak hanya soal reklame permanen yang berkarat, Satpol PP juga memperketat pengawasan terhadap atribut temporer seperti bendera atau baliho organisasi. Sesuai arahan Gubernur, pemasangan atribut hanya dibatasi pada durasi H-4 hingga H+2 acara.

"Kami juga telah menetapkan zona-zona yang dilarang untuk pemasangan atribut. Kebijakan ini berjalan lancar dan telah disosialisasikan kepada partai politik serta organisasi kemasyarakatan melalui pembinaan oleh Kesbangpol," imbuhnya.

Daftar Lokasi Reklame yang Ditertibkan (12–19 Desember 2025):

Jakarta Utara
- Jl. Lodan Raya (depan Apartemen Aston Marina Ancol), Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.
Ukuran: 16 x 8 meter (dua sisi).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore