Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Desember 2025, 22.49 WIB

Satpol PP Jakarta Tindak 2 Lapo dan Tempat Pemotongan yang Menjual Daging Anjing di Kramat Jati, Sudah Beroperasi Sejak 1980

Satpol PP Jakarta menindak sebuah rumah makan dan tempat pemotongan hewan.  Tempat itu diketahui menjual serta mengolah daging anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Istimewa) - Image

Satpol PP Jakarta menindak sebuah rumah makan dan tempat pemotongan hewan.  Tempat itu diketahui menjual serta mengolah daging anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Istimewa)

JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta menindak sebuah rumah makan dan tempat pemotongan hewan.  Tempat itu diketahui menjual serta mengolah daging anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Ivand Sigiro, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua rumah makan yang menyajikan daging anjing serta satu lokasi pemotongan hewan yang tidak memiliki izin resmi.

“Dua rumah makan dan satu lokasi pemotongan kami berikan BAP pemanggilan ke kantor Satpol PP untuk membawa berkas dan menunjukkan izin usaha yang mereka miliki,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/12).

Dua rumah makan yang turut disegel sementara yaitu RM Lapo Sangkaan dan RM Lapo Codian. Selain itu, satu tempat pemotongan hewan dengan nama Silitonga juga ditindak petugas. Ketiganya belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha saat pemeriksaan berlangsung.

Menurut Ivand, tempat pemotongan hewan Silitonga telah beroperasi sejak 1980 dan mempekerjakan tiga orang. Aktivitas pemotongan berlangsung setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 15.00 WIB.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan mengambil langkah tegas terhadap setiap usaha yang tetap memperjualbelikan atau mengolah daging anjing tanpa izin di wilayah Jakarta. Selain memberikan sanksi, petugas juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pemilik rumah makan di kawasan tersebut.

“Kami mengingatkan para pemilik rumah makan untuk menghentikan penjualan daging B1 mulai bulan ini, mengingat anjing termasuk Hewan Penular Rabies (HPR) dan tidak diperbolehkan dijual di wilayah DKI Jakarta,” pungkas Ivand.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore