
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menghadiri penandatanganan kontrak jumbo senilai Rp2,62 triliun untuk Program Pengendalian Banjir dan Rob. (IST)
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Upah buruh di Jakarta tahun depan naik menjadi Rp5.729.876, meningkat 6,17 persen atau sebesar Rp333.115 dibandingkan tahun 2025.
Meski naik, angka ini berada di titik tengah dari usulan buruh dan pengusaha. Pramono memilih menggunakan variabel alfa 0,75, bukan alfa 0,9 yang diinginkan serikat pekerja. Keputusan ini diambil setelah melalui negosiasi yang alot di Dewan Pengupahan.
Penetapan UMP ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9. Pramono mengungkapkan bahwa keputusan mengambil angka 0,75 adalah bentuk transparansi pemerintah dalam merespons tarik ulur antara pengusaha dan pekerja.
"Untuk pengusaha awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu, sedangkan buruh pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9 dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12).
Pramono mengakui bahwa pengumuman ini sempat tertunda karena alotnya proses mencari titik temu.
"Sebenarnya kan kemarin saya sudah menyampaikan ingin mengumumkan sebelum tanggal 24, tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan dan alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak," tambahnya.
Penggunaan alfa 0,75 ini diklaim tetap menjamin daya beli buruh karena kenaikannya berada di atas inflasi daerah. Namun, Gubernur Pramono menyadari bahwa kenaikan upah saja tidak cukup untuk menopang kebutuhan hidup di Jakarta yang tinggi.
Sebagai "kompensasi" karena tidak menggunakan angka maksimal (0,9), Pemprov DKI menyiapkan bantalan subsidi bagi para buruh.
"Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal. Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM Jaya," jelas Pramono.
UMP baru ini akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2026. Pramono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam mengawasi implementasi aturan ini di lapangan. Perusahaan yang tidak patuh akan menghadapi tindakan disiplin.
"Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut," tegasnya.
Di sisi lain, untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, Pemprov DKI juga memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha, mulai dari relaksasi pajak hingga kemudahan perizinan agar beban operasional mereka tetap terjaga di tengah kenaikan gaji karyawan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
