
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2026 di Balai Kota, Rabu (24/12). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen atau Rp333.115 jika dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761.
Pramono menyatakan, keputusan ini diambil setelah rapat panjang di dewan pengupahan.
"Setelah rapat beberapa kali di Dewan Hukuman antara buruh, pengusaha dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta ke UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115," ujar Guberbur Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12).
Pramono Anung menegaskan, besaran nominal UMP DKI 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Adapun besaran alfa yang digunakan ialah sebesar 0,75.
Alfa inilah yang kemudian dimasukkan dalam rumus formula penghitungan UMP DKI Jakarta yakni, Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
"Penetapan ini berdasarkan PP No 49 2025 sebagai atuan untuk lakukan perhitungan. Dalam PP diatur alpanya adalah 0,5 sampai dengan 2,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan antara buruh pengusaha dan pemerintah DKI Jakarta, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alpanya 0,75," katanya.
Politikus PDIP itu mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan skema bantuan atau insentif untuk menjaga daya beli masyarakat dan kesejahteraan buruh di tengah kenaikan biaya hidup.
Pramono menjelaskan bahwa insentif tersebut mencakup empat sektor vital yakni, transportasi, pangan, kesehatan dan bantuan air bersih.
"Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM Jaya," katanya.
"Tentunya selain itu masih ada program jaminan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan," tambahnya.
Tiga Usulan UMP DKI Jakarta 2026 dan Penolakan Buruh
Sebagai informasi, sebelumnya terdapat tiga usulan angka yang mencuat dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta:
- Pengusaha (Apindo): Mengusulkan alpha 0,55 (UMP Rp5.675.585).
- Pemprov DKI Jakarta: Mengusulkan alpha 0,75 (UMP Rp5.729.876).
- Unsur Buruh: Menuntut sesuai Kebutuhan Hidup Layak/KHL (UMP Rp5.898.511).
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
